TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menetapkan PSBB yang berlaku mulai 26 April hingga 30 Mei 2020 mendatang. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan pelaku usaha sembako maupun non sembako tak mengikuti jam operasional yang sudah ditentukan.
Menurut sejumlah pelaku usaha, mereka mengeluhkan persoalan jam tutup yang tak serempak. Seperti yang diungkapkan Ijonk, salah seorang pengusaha toko handphone di Jalan Gajah Mada. Dia mengaku pengawasan dari petugas keamanan terhadap toko non sembako hanya diberlakukan terhadap toko yang berada di pinggiran jalan raya.
“Bingung juga, kita tutup jam 3 siang. Tapi konter atau toko non sembako yang lain masih buka sampai jam 8 lewat. Dan selama ini yang didatangi petugas hanya di toko-toko pinggir jalan besar, yang di komplek Pasar Gusher atau toko di tempat yang agak masuk lorong jarang diperiksa. Aturannya memang seperti itu atau bagaimana, kita bingung. Tidak merata,” kata Ijonk.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno mengatakan, peraturan jam tutup untuk usaha sembako dan non sembako diberlakukan secara menyeluruh.
Hal tersebut ditertuang dalam surat edaran Walikota tentang pemberlakukan PSBB, yang mana jam tutup untuk usaha non sembako dibatasi hingga pukul 15.00 Wita.
“Berlakunya sama. Untuk di dalam Gusher, toko yang menjual baju atau handphone itu juga kita ingatkan untuk tutup jam 3. Kami juga sudah memberikan pemberitahuan sepanjang jalan Gajah Mada, Komplek THM, dan Gusher memang masih banyak yang tetap buka melewati jamnya,” ujar Untung Prayitno kepada benuanta.co.id, Rabu (6/5/2020).
“Itu nanti kami akan memberikan tindakan kepada toko sembako maupun non sembako yang tidak tepat waktu tutup tokonya. Malam ini rencana kami akan melakukan penindakan, bergerak untuk memantau,” sambungnya.
Namun, Untung menjelaskan, penindakan yang akan digelar malam ini akan menyasar toko-toko sembako yang tak taat terhadap jam tutup.
“Tindak tegas dalam artian nanti shock therapy dulu dengan penyemprotan di lokasi. Jika tidak mempan, bisa sampai pencabutan izin,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







