Tiga Kali Tak Dipenuhi, PMII Tarakan akan Ambil Langkah Hukum

PERMINTAAN DOKUMEN LHP HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV BELUM DIPENUHI BPKAD

TARAKAN – Dalam situasi pandemi Covid-19, memang banyak aktivitas yang terkendala. Namun hal itu menurut Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tarakan, seharusnya tak menjadi alasan sampai hari ini permohonan permintaan dokumen pihaknya belum dipenuhi Badan Pengelola Keuangan & Asset Daerah (BPKAD) Kaltara.

Disampaikan Ketua PC PMII Tarakan, Sakti Abimayu, permohonan yang disampaikannya berupa dokumen LHP BPK T.A 2017-2018 Bid. Humas & Protokol dan Rincian Penggunaan Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Utara Bidang Humas & Protokol T.A 2017-2018, belum juga disanggupi BPKAD Kaltara.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan Tarakan Tak Terima THR, Ini Klarifikasi DLH 

“Mengingat ini hanya berupa dokumen, maka situasi Covid-19 seharusnya tidak menjadi hambatan kenapa sampai hari ini belum ada balasan dari BPKAD Provinsi Kaltara,” terang Abimayu.

Pihaknya sudah membuat permohonan dan mengirimkan surat kepada BPKAD Kaltara sebanyak dua kali, dengan juga melampirkan surat arahan yang dari BPK Kaltara. “Ini sudah kedua kalinya kami mengirimkan, tetapi belum dapat tanggapan apapun dari BPKAD Provinsi. Kami akan mengirimkan ulang yang ketiga kalinya dan apabila tidak mendapatkan respons, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Awal atau Akhir Ramadan, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?

“Dengan begitu, dia berharap bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Kaimantan Utara ini dapat terwujud, tanpa ada hambatan apapun. Mengingat pentingnya sebagai masyarakat yang tertib dalam upaya penegakan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Permintaan dokumen ini juga untuk menjawab adanya dugaan monopoli media dalam kontrak Humas dan Protokol Pemprov Kaltara. Di mana diduga ada satu orang namun memiliki banyak media yang dikontrak Humas dan Protokol Pemprov Kaltara. Melalui dokumen tersebutlah diharapkan bisa menjawab pertanyaan masyarakat.(*)

Baca Juga :  SPPG Tarakan Klaim Menu MBG Viral Sudah Sesuai Juknis BGN

 

Sumber : PC PMII Tarakan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *