Dua Kali Hendra Tersandung Kasus Sabu, Terakhir Diputus Seumur Hidup

HENDRA DIDUGA BANDAR SABU 208 KG DAN 13,9 PIL EKSTASI Di KALSEL

TARAKAN – Narapidana Hendra Sabarudin alias Udin bukan warga baru di Lapas Kelas II A Tarakan. Tercatat, sudah dua kali napi ini terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu di Tarakan.

Putusan terakhir perkara sabu yang melibatkan Hendra hukuman seumur hidup dari Mahkamah Agung setelah sebelumnya diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan dan Pengadilan Tinggi Kaltim hukuman mati.

Baca Juga :  Ust Hanan Attaki: Empat ‘Puasa’ Mental Kunci Hati Tenang di Zaman yang Bising

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono. Menurutnya, napi Hendra sedang menjalani hukuman perkara pertamanya di Lapas Tarakan yang diputus hakim 12 tahun kurungan.

Berita Sebelumnya :
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 208 Kg, Hendra Dijemput Polda Kalsel di Lapas Tarakan

Napi Hendra Statusnya Pinjaman ke Ditreskoba Polda Kalsel

“Memang betul (napi narkotika) kasus terdahulu sabu-sabu, sedang menjalani di lapas Tarakan kasus sabu, yang dijalani 8-9 tahun, dia pidana pertama 12 tahun,” jelas Baliono.

Baca Juga :  Konflik Global Dongkrak Harga Emas, Sempat Tembus Rp3 Juta per Gram

Lanjutnya, perkara kedua yang melihat Hendra saat ada pengembangan kasus sabu oleh Badan Narkotika Nasiona (BNN) Provinsi Kaltara dan Hendra divonis hakim Pengadilan Negeri Tarakan hukuman mati sehingga Hendra melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan Mahkamah Agung.

“Dia ada keterlibatan dari BNNP dia kena pidana seumur hidup,” imbuh Baliono.

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah, Pemerintah Pastikan Haji 2026 Tetap Aman dan Sesuai Jadwal

Secara terpisah, Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Otoh, SH menuturkan, Hendra ini pernah diputus hukuman mati di PN Tarakan.

“Iya, untuk Hendra pernah diputus hukuman mati di Pengadilan Negeri Tarakan dan pengadilan tinggi, di Mahkamah Agung menjadi hukuman seumur hidup,” tukas Melcky kepada benuanta.co.id, Senin 13 April 2020. (*)

Reporter: Ramli
Editor : Nicky

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *