Diduga Terlibat Peredaran Sabu 208 Kg, Hendra Dijemput Polda Kalsel di Lapas Tarakan

TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menjemput Hendra Sabarudin, narapidana (Napi) perkara narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan, Kamis 9 April 2020.

Penjemputan Hendra ini bagian dari pengembangan kasus sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah sebelumnya tersangka inisial D diamankan di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1589 votes

Hendra diduga ada kaitannya dengan peredaran narkotika jenis sabu melalui Lapas Tarakan karena statusnya sebagai napi sebanyak 208 kg dan 13,9 kg pil ekstasi di Kalsel. Penjemputan napi Hendra di Lapas Tarakan ini dibenarkan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Menurutnya, Kamis sore satu napi dijemput dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian Polres Tarakan. Ditresnarkoba Polda Kalsel meminta bantuan Polres Tarakan dalam hal pengamanan.

“Iya, terkait penjemputan Napi tersebut, Polres Tarakan membantu Ditnarkoba Polda Kalsel,” ungkap Fillol kepada benuanta.co.id, Sabtu 11 April 2020.

Dikatakan Fillol, tidak ada kendala dalam proses penjemputan napi Hendra. Sebelum diterbangkan ke Polda Kalsel Jumat siang, 10 April 2020, Hendra sempat bermalam di Polres Tarakan.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Yang dipindah hanya 1 napi saja. Alhamdulillah dalam proses penjemputan dan pemindahan situasi aman terkendali Pelaksanaannya penjemputan hari Kamis sore. Pemindahannya pada hari Jumat (ke Polda Kalsel),” terangnya.

Sementara itu, Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki, saat dikonfirmasi terkait penjemputan satu napi ini belum dapat memberikan keterangan sembari menunggu Kepala Lapas Tarakan memberikan arahan.

Baca Juga :  Basarnas Siagakan Alutsista Jelang Cuti Lebaran

“Mohon maaf saat ini kami belum dapat memberikan informasi dikarenakan belum ada arahan dan wewenang dari pimpinan,” tuturnya. (*)

 

Reporter: Ramli

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *