TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menjemput Hendra Sabarudin, narapidana (Napi) perkara narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan, Kamis 9 April 2020.
Penjemputan Hendra ini bagian dari pengembangan kasus sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah sebelumnya tersangka inisial D diamankan di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Hendra diduga ada kaitannya dengan peredaran narkotika jenis sabu melalui Lapas Tarakan karena statusnya sebagai napi sebanyak 208 kg dan 13,9 kg pil ekstasi di Kalsel. Penjemputan napi Hendra di Lapas Tarakan ini dibenarkan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira.
Menurutnya, Kamis sore satu napi dijemput dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian Polres Tarakan. Ditresnarkoba Polda Kalsel meminta bantuan Polres Tarakan dalam hal pengamanan.
“Iya, terkait penjemputan Napi tersebut, Polres Tarakan membantu Ditnarkoba Polda Kalsel,” ungkap Fillol kepada benuanta.co.id, Sabtu 11 April 2020.
Dikatakan Fillol, tidak ada kendala dalam proses penjemputan napi Hendra. Sebelum diterbangkan ke Polda Kalsel Jumat siang, 10 April 2020, Hendra sempat bermalam di Polres Tarakan.
“Yang dipindah hanya 1 napi saja. Alhamdulillah dalam proses penjemputan dan pemindahan situasi aman terkendali Pelaksanaannya penjemputan hari Kamis sore. Pemindahannya pada hari Jumat (ke Polda Kalsel),” terangnya.
Sementara itu, Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki, saat dikonfirmasi terkait penjemputan satu napi ini belum dapat memberikan keterangan sembari menunggu Kepala Lapas Tarakan memberikan arahan.
“Mohon maaf saat ini kami belum dapat memberikan informasi dikarenakan belum ada arahan dan wewenang dari pimpinan,” tuturnya. (*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin