Ini Alasan di Balik Pemasangan Polisi Tidur di Kawasan Lampu Merah Ladang

benuanta.co.id, TARAKAN – Polisi tidur atau speed bump yang terpasang di Jalan Pulau Sumatera, kawasan Lampu Merah Ladang, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, belakangan menuai keresahan di kalangan pengguna jalan.

Keberadaan fasilitas pengendali kecepatan itu dipertanyakan karena berada di ruas yang juga disebut masyarakat sebagai jalur yang kerap dilalui ambulans. Namun, dari sisi kepolisian, pemasangan speed bump justru berkaitan dengan kondisi lalu lintas di kawasan tersebut yang dinilai membutuhkan pengendalian kecepatan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, pihaknya beberapa kali menemukan pengendara yang memacu kendaraan saat lampu lalu lintas berubah kuning menuju merah.

“Beberapa kali menemukan masyarakat yang kalau lampu hijau itu dikejar,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga :  Penyelundupan 72 Koli Ballpress Asal Tawau Digagalkan di Sebatik, 3 Mobil Pick Up Turut Diamankan

Menurut Ardi, kawasan Ladang juga menjadi salah satu titik yang kerap digunakan untuk balap liar. Kondisi itu menjadi perhatian Satlantas Polres Tarakan yang rutin menggelar Blue Light Patrol untuk mencegah aksi balap liar, termasuk yang melibatkan anak-anak muda.

Selain aktivitas balap liar, tingginya kecepatan kendaraan di kawasan tersebut juga menjadi pertimbangan. Terlebih, di sekitar lokasi terdapat sekolah Muhammadiyah yang membuat arus kendaraan cukup ramai pada pagi dan siang hari.

“Dipandang dari segi saya, dipasang ini dikarenakan beberapa kali Ladang itu digunakan untuk balap-balap liar. Kebanyakan orang yang lewat situ, orang yang mengejar lampu merah, lajunya tinggi. Di situ juga ada sekolah,” bebernya.

Baca Juga :  Bobol Rumah Nyuri Gergaji Mesin, Pria Ini Diamankan Warga Desa dalam Pelariannya

Dirinya menilai, pemasangan speed bump dapat menjadi salah satu langkah pencegahan tanpa harus menunggu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab, menempatkan personel di lokasi secara terus-menerus juga dinilai bukan solusi utama.

Sementara terkait anggapan Jalan Pulau Sumatera sebagai jalur evakuasi ambulans, Ardi menyebut perlu ada pemahaman mengenai istilah tersebut. Menurutnya, jalur evakuasi khusus berarti memiliki peruntukan tertentu, sedangkan ruas tersebut merupakan jalan umum.

“Kalau berbicara bahasa evakuasi, berarti jalur itu khusus. Kalau jalur khusus hanya ambulans, sementara ini jalan umum,” tuturnya.

Ia juga meyakini ambulans tidak akan mengabaikan kondisi jalan ketika melintasi speed bump. Kendati demikian, Ardi memastikan keberadaan speed bump tersebut bukan berarti tidak dapat dievaluasi. Menurutnya, evaluasi dapat dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), terutama untuk melihat efektivitas dan kondisi fasilitas tersebut di lapangan.

Baca Juga :  Saksi dari Disdikbud Bulungan Sebut Data Lausa Laida Tidak Ada di Program Paket A, B dan C

“Untuk pemasangan speed bump memang nanti akan dievaluasi. Mungkin nanti dari Dinas Perhubungan karena itu ranahnya mereka,” terangnya.

Ia menegaskan, evaluasi tidak harus menunggu adanya kecelakaan. Kondisi lalu lintas, aktivitas balap liar, hingga efektivitas pengendalian kecepatan dapat menjadi bahan pertimbangan.

“Kalau ada kecelakaan, kita nanti bisa ada bahan. Tapi memang enggak harus menunggu kecelakaan. Itu salah satu upaya untuk mencegah terjadinya balap liar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *