benuanta.co.id, TARAKAN – KPU Kota Tarakan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang bagi akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat, media, serta perwakilan partai politik untuk menyampaikan kritik, saran, maupun evaluasi terkait kualitas pelayanan KPU ke depan.
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto menyampaikan, forum ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam meningkatkan standar pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan agar pelayanan lembaga semakin transparan, cepat, dan mudah diakses.
Menurut dirinya, berbagai unsur hadir dalam forum tersebut, mulai dari akademisi, Bawaslu, LSM, media massa, Listri Capil, hingga perwakilan partai politik. Meski begitu, ada sejumlah partai yang tidak hadir. Namun ia memahami kemungkinan adanya agenda atau kesibukan lain yang dijalani partai peserta pemilu tersebut.
Dedi menjelaskan, terdapat banyak jenis layanan yang menjadi perhatian dalam penyusunan standar pelayanan KPU. Di antaranya layanan pemutakhiran data pemilih, permohonan informasi, konsultasi kepemiluan, pelayanan SDM pada tahapan pembentukan PPK dan PPS, layanan JDIH, layanan rumah pintar pemilu, audiensi publik, sosialisasi kepemiluan, hingga pengelolaan barang milik negara.
Dari hasil diskusi, sejumlah peserta memberikan catatan penting. Akademisi, misalnya, menyampaikan masukan terkait tenggat penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut laporan masyarakat. Mereka berharap KPU memiliki standar waktu yang jelas agar setiap proses pelayanan berjalan efektif.
Sementara itu, perwakilan partai politik menyoroti pentingnya keterbukaan informasi. Data kepemiluan yang lebih mudah diakses dinilai sangat membantu partai dalam memperoleh informasi yang diperlukan, khususnya terkait tahapan dan kebutuhan teknis pemilu.
Di sisi lain, organisasi masyarakat yang hadir menekankan pentingnya pelayanan yang setara bagi semua pihak. Tidak boleh ada kesan pilih kasih, baik antar kelompok, suku, maupun organisasi. Dedi memastikan bahwa prinsip tersebut menjadi salah satu garis besar kebijakan KPU Tarakan dalam penyusunan standar pelayanan baru.
Melalui FKP ini, KPU Tarakan berharap seluruh masukan dapat menjadi dasar penyempurnaan pelayanan publik ke depan. “Pada intinya, supaya pelayanan ke depannya menjadi lebih baik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







