benuanta.co.id, TARAKAN – Proses pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai disiapkan pemerintah pusat pada Januari 2027. Di tengah kebijakan nasional tersebut, pemerintah daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) didorong memastikan guru-guru yang telah mengabdi tidak tertinggal dalam proses penataan status kepegawaian.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara, Hj. Rahmawati, mengatakan kebijakan pengalihan status tersebut menjadi kabar baik bagi sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu di Indonesia karena dilakukan tanpa tes atau seleksi ulang.
“Harapan kita, kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan kesempatan yang sama bagi guru-guru PPPK paruh waktu di Kaltara,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Pemerintah pusat menargetkan pengalihan status dimulai pada Januari 2027 dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029.
Guna mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun yang akan digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan guru yang beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Rahmawati menegaskan proses tersebut bukan merupakan rekrutmen baru. Guru yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tidak diwajibkan mengikuti tes kembali dalam proses perubahan status kepegawaian.
“Guru yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tidak perlu mengikuti tes ulang untuk proses peralihan status,” terangnya.
Menurutnya, kepastian status bagi tenaga pendidik penting untuk memberikan penghargaan atas pengabdian mereka di sekolah. Ia menilai guru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Guru adalah bagian penting dalam membangun generasi Kaltara. Karena itu, kita berharap pengabdian mereka mendapatkan kepastian dan penghargaan yang layak,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh guru PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti proses pengalihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Yang terpenting, jangan sampai guru-guru di Kaltara yang sudah mengabdi justru tertinggal dalam proses penataan ini,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







