Kepastian Hukum bagi Petani, DPRD Kaltara Siapkan Perda Perkebunan Berkelanjutan

Politik85 views

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mulai mematangkan rencana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang perkebunan berkelanjutan. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi petani sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan di daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komarudin, mengatakan Perda tersebut akan menjadi dasar arah kebijakan pembangunan sektor perkebunan ke depan agar lebih berpihak kepada masyarakat.

“Harapannya bisa memaksimalkan potensi lahan-lahan di Provinsi Kalimantan Utara, terutama buat para petani kita, supaya ada kepastian dan payung hukum dengan adanya Perda,” kata Komarudin, Selasa (27/1)2026).

Baca Juga :  Kunker ke Kawasan Industri Cikupa, Rahmawati Soroti Potensi Sengketa dan Kepastian Hukum

Selain mengatur sektor perkebunan, DPRD juga mendorong pengembangan komoditas lain serta penguatan program hilirisasi. Menurutnya, hilirisasi diperlukan agar hasil perkebunan tidak hanya dijual mentah, tetapi memiliki nilai tambah ekonomi.

“Kami juga mendorong bukan hanya dari sektor perkebunan saja, termasuk komoditi yang lain, termasuk program hilirisasi. Karena hilirisasi ini mempunyai nilai ekonomis yang tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan Buka Masukan Publik

Komarudin menilai luasnya lahan di Kalimantan Utara menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara berkelanjutan dan terarah.

Terkait pembahasan regulasi tersebut, ia menyebut respons pemerintah daerah cukup positif. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi modal penting dalam merumuskan kebijakan.

“Tanggapan dari pemerintah sangat baik. Selama ini kolaborasi pemerintah dengan DPR cukup bersinergi, sehingga program-program yang diperjuangkan bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira Cegah Karhutla di Daerah

Dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan Perda tersebut lebih lanjut.

“Secepatnya harus segera dibentuk pansus. Lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan minggu ini,” pungkasnya.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *