Dasco Bantah Kabar Adanya Supres Pergantian Kapolri ke DPR

Politik34 views
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar soal adanya surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dikirimkan ke DPR.

Dasco menegaskan pimpinan DPR belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9) malam.

“Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (supres) mengenai pergantian Kapolri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira Cegah Karhutla di Daerah

Hal tersebut seiring dengan beredarnya kabar Presiden Prabowo telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR.

“Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

Baca Juga :  Presiden Minta Ttambahan APD dan Masker ke Wilayah Terdampak Karhutla

Dalam undang-undang disebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

“Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang,” tuturnya.

Di sisi lain, Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca Juga :  Prabowo Susuri Karhutla di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Optimal

“Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia kembali menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut dan hal tersebut merupakan kewenangan presiden.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *