MALINAU – Pentingnya protokol kesehatan bagi para bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau saat menjalani tahapan pendaftaran, tampaknya menjadi pembahasan penting Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI- Polri dan Tim Gugus Tugas Malinau, agar semua Bapaslon dapat menaatinya.
Menurut Komisioner KPU Mlinau Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Rubyianto SH, semua Bapaslon wajib mengikuti protokol kesehatan karena telah diatur dalam PKPU, termasuk tidak membawa massa terlalu banyak.
“Ini sudah ada aturannya, jadi wajib bagi Bapaslon untuk tidak membawa massa yang berlebihan saat melakukan pemeriksaan kesehatan nantinya,” Kata Bambang.
Tak hanya itu, Bambang juga menjelaskan salah satu aturan PKPU yang mengatur tentang batasan jumlah massa yang harus ditaati oleh para Bapaslon.
Sehingga ia pun berharap, agar para tim sukses Bapaslon nantinya bisa lebih aktif dalam menaati PKPU itu, untuk mengatur massanya dalam masa-masa tahapan pendaftaran, kampanye hingga pemilihan nantinya.
“Setiap pengumpulan massa itu dibatasi maksimal 50 orang untuk ruang tertutup dan 100 orang untuk ruang terbuka dan itu harus taat protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan menjaga jarak,” jelasnya.
“Dan saya harap baik kepada Bapaslon dan Tim Parpol nanti bisa taat dengan protokol ini,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: M. Yanudin







