benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mempercepat penyusunan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2027. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menuntaskan penginputan usulan DAK fisik maupun nonfisik melalui Sistem KRISNA sebelum tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat pada 10 Juli 2026.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Denny Harianto mengatakan, waktu yang tersisa harus dimanfaatkan secara optimal. Menurut dia, proses pengajuan DAK telah dibuka sejak 17 Juni sehingga setiap OPD dituntut bergerak cepat agar seluruh proposal dapat disampaikan tepat waktu.
“Seluruh usulan DAK, baik fisik maupun nonfisik, harus sudah masuk melalui Sistem KRISNA sebelum batas waktu berakhir,” sebutnya, Selasa (2/7/2026).
Denny menilai ketepatan waktu menjadi salah satu faktor penting agar usulan pembangunan dari Kaltara dapat diproses pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta setiap OPD memperkuat koordinasi mulai dari penyusunan dokumen hingga proses penginputan.
Menurut dia, persaingan memperoleh alokasi DAK tahun depan diperkirakan semakin ketat. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia akan memperebutkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat sehingga setiap daerah harus aktif memperjuangkan kebutuhan pembangunannya.
“Kita tidak boleh hanya menunggu. Peluang itu harus dijemput melalui koordinasi dan pengajuan proposal yang berkualitas,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, Pemerintah Provinsi akan melakukan evaluasi pada 10 Juli 2026. Hasil evaluasi itu akan menunjukkan OPD yang telah menyelesaikan pengajuan maupun yang masih terlambat.
Apabila masih ada perangkat daerah yang belum menyampaikan usulan hingga tenggat berakhir, kata Denny, kondisi tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai bahan evaluasi.
Selain menuntaskan administrasi, pemerintah provinsi juga berencana mengawal proposal yang telah diajukan ke kementerian terkait. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan peluang usulan pembangunan dari Kalimantan Utara memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
Denny menegaskan OPD tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai seluruh program pembangunan. Menurut dia, Dana Alokasi Khusus merupakan sumber pendanaan strategis yang perlu dimanfaatkan secara maksimal guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap usulan DAK Kaltara mendapat dukungan pemerintah pusat sehingga dapat memperkuat pembiayaan pembangunan di berbagai sektor dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







