benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Komunikasi, informatika dan statistik (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan yang berkedudukan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama yang membawahi semua organisasi perangkat daerah.
Kepala bidang informasi dan komunikasi publik H. Andi Joni, mengatakan dinas kominfotik selama ini melayani permintaan informasi secara manual. Pemohon informasi datang langsung ke kantor diskominfotik. Berkaitan dengan kondisi pandemi yang tidak memungkinkan atau membatasi pertemuan tatap muka (physical distancing) maka permintaan informasi agak terhambat.
Melihat dari permasalahan itu, maka dilakukan inovasi baru dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Untuk itulah QR-PPID (Quick Respon Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi) hadir sebagai aksi perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 2 Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Sebagai percontohan maka diambil 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan yang memang bergerak di pelayanan. Seperti Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas Kesehatan, kantor kelurahan Nunukan Tengah dan dinas lainnya.
“Kami telah melakukan sosialisasi QR-PPID di 2 OPD. Yaitu Kelurahan Nunukan Tengah dan Dinas dukcapil dan akan dilanjutkan ke OPD lainnya dihari berikutnya,” kata H. Andi Joni, Kamis (7/10/2021).
Lanjut dia, dari Inovasi tersebut akan memberikan dampak positif kepada pemohon informasi dimana pun dan kapan pun dibutuhkan. “Saya sangat berharap aksi perubahan ini selain memberi dampak positif juga diharapkan berkelanjutan sesuai milestone yang telah dibuat, baik dijangka menengah maupun di jangka panjang,” jelasnya.
Apa yang mereka lakukan ini selaras dengan amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, badan publik wajib mengumumkan dan membuka informasi kepada publik. Amanat undang-undang tersebut dituangkan menjadi peraturan bupati nunukan nomor 47 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi atau dikenal sebagai PPID.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







