NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang sempat dirawat di RSUD Nunukan diakibatkan terpapar Covid-19, telah dinyatakan sembuh beberapa hari lalu. Rencananya kedua WNA tersebut pulang ke Negara asalnya.
Kepala Imigrasi Kabupaten Nunukan, Hanton Hazali mengatakan, pihak Imigrasi telah mendapatkan surat dari konsulat Malaysia dari Pontianak memohon untuk WNA tersebut dapat dipulangkan.
Dua WNA asal Malaysia yang merupakan pasien Covid-19 yang sembuh yakni, Suboh bin Tarsak (66) dengan nomor passport H 41454737 dan Mohd. Hafiz Chong bin Abdullah (42) dengan nomor passport H 35499288.
“Yang akan kembali ke negeri asalnya ada sekitar 16 orang, menggunakankan carter kapal untuk penyebaran Nunukan-Tawau, Malaysia,” kata Hanton kepada benuanta.co.id, Sabtu (31/5/2020).
Terpisah, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono membenarkan kedua WNA pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sudah dipulangkan Sabtu (30/5) kemarin dan difasilitas oleh Imigrasi Nunukan.
“Surat izin baru keluar dua hari yang lalu dari konsulat Malaysia di Pontianak, yang selama ini yang diurus oleh tim gugus Covid-19 dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







