Dua WNA Malaysia yang Sembuh dari Covid-19 Dipulangkan ke Negara Asal

NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang sempat dirawat di RSUD Nunukan diakibatkan terpapar Covid-19, telah dinyatakan sembuh beberapa hari lalu. Rencananya kedua WNA tersebut pulang ke Negara asalnya.

Kepala Imigrasi Kabupaten Nunukan, Hanton Hazali mengatakan, pihak Imigrasi telah mendapatkan surat dari konsulat Malaysia dari Pontianak memohon untuk WNA tersebut dapat dipulangkan.

Baca Juga :  36 Paket Zakat Profesi Disalurkan di Pulau Sebatik Timur

Dua WNA asal Malaysia yang merupakan pasien Covid-19 yang sembuh yakni, Suboh bin Tarsak (66) dengan nomor passport H 41454737 dan Mohd. Hafiz Chong bin Abdullah (42) dengan nomor passport H 35499288.

“Yang akan kembali ke negeri asalnya ada sekitar 16 orang, menggunakankan carter kapal untuk penyebaran Nunukan-Tawau, Malaysia,” kata Hanton kepada benuanta.co.id, Sabtu (31/5/2020).

Baca Juga :  RSUD Nunukan Optimis Lunasi Sisa Utang Tahun 2027

Terpisah, Juru Bicara Tim  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono membenarkan kedua WNA pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sudah dipulangkan Sabtu (30/5) kemarin dan difasilitas oleh Imigrasi Nunukan.

“Surat izin baru keluar dua hari yang lalu dari konsulat Malaysia di Pontianak, yang selama ini yang diurus oleh tim gugus Covid-19 dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan,” jelasnya. (*)

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Kembali Jaring Pelajar Berkeliaran, Soroti Peran dan Pengawasan Orang Tua

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *