Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri di Nunukan

Hukrim, Nunukan2,738 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria berinisial DT mencabuli anak tirinya yakni berinisial Y yang masih berusia 10 tahun, aksi bejatnya itu dia lakukan pada malam hari.

Dari laporan polisi no : LP / 43 / IX / 2021, Res Nnk / Sek Nnk, tanggal 20 September 2021. Tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kapolsek Iptu. H. Ridwan Supangat, S.H.

Baca Juga :  Empat Wilayah Perbatasan di Nunukan Jadi Fokus Bantuan RTLH

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Nunukan, pada 19 September 2021, sekira pukul 00.20 Wite.

Awal kejadian ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial Y (38). Keterangannya bahwa saat itu dia sedang tidur bersama suami namun terbangun mendengar hujan. Setelah terbangun lalu ia menyadari dari bahwa suaminya sudah tidak ada disampingnya.

Sehingga dia keluar dari kamar untuk mencari suaminya. Saat keluar kamar dia melihat di ruang tengah ada pelaku DM sedang dalam posisi jongkok menghadap ke arah anak tirinya yang saat itu sedang terbaring.

Baca Juga :  Daerah Pemasok Alami Kekeringan, Harga Cabai di Nunukan Tembus Rp 120 Ribu per Kg

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat melihat isterinya keluar dari kamar lalu DM meninggalkan anak tirinya. Memudian ia menuju ke dapur.

“Isterinya saat itu mencurigai tingkah laku suaminya, namun tidak berani menegur suaminya karena ia takut. Anaknya saat itu tidak memakai celana dalam,” kata Supangat, Ahad (26/9/2021).

Selanjutnya keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita, suaminya (pelaku) berangkat bekerja. Saat itu isterinya menanyakan peristiwa apa yang terjadi kepada anaknya, dan saat itu korban mengatakan bahwa dia telah ditiduri bapak tirinya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan dan BPS Rekonsiliasi Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Dasar Kebijakan

Dari keterangan anaknya Y langsung melaporkan dugaan adanya persetubuhan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya (bapak tiri korban). Saat ini sudah diamankan di Polsek Nunukan untuk menjalani proses hukum. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *