Satgas Pamtas Gagalkan Peredaran 142 Botol Miras dan 1.200 Kosmetik Ilegal di Sebatik

Hukrim, Nunukan15 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Personel Pos Bambangan SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras dan ribuan produk kosmetik yang dibawa menggunakan mobil travel di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Senin (5/10/2026) malam.

Pengungkapan tersebut bermula saat personel Pos Bambangan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DP 1475 BL yang melintas di depan Pos Dalduk Bambangan.

Danpos Bambangan SSK I, Letda Kav Eleazar Pattinaya, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah personel melihat kendaraan tersebut melintas dari arah Bukit Keramat menuju Bambangan dan selanjutnya mengarah ke Nunukan.

“Personel kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat pintu bagian belakang dibuka, ditemukan enam kardus minuman keras merek Labor sebanyak 142 botol dan 50 kotak kosmetik merek Yanko dengan jumlah sekitar 1.200 buah,” sebut Eleazar.

Baca Juga :  Inflasi Nunukan Alami Kenaikan pada September 2026, Kelompok Makanan Jadi Pemicu

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Ngatta, 67 tahun, warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel. Menurut Eleazar, setelah barang ditemukan, seluruhnya langsung diamankan di Pos Dalduk Bambangan. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami langsung melaporkan temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap barang yang ditemukan,” ujarnya.

Baca Juga :  X-ray Rusak Lebih dari 3 Tahun, Lapas Tarakan Masih Andalkan Penggeledahan Manual

Sekitar pukul 22.00 Wita, tiga petugas Bea Cukai Nunukan tiba di Pos Dalduk Bambangan. Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta meminta keterangan dari pengemudi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui minuman keras dan kosmetik tersebut berasal dari Malaysia. Selanjutnya, barang bukti dibawa oleh petugas Bea Cukai ke Pos Bantuan Bea Cukai Pancang, Sebatik, untuk proses lebih lanjut. Selain 142 botol minuman keras dan 1.200 produk kosmetik, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DP 1475 BL.

Eleazar menambahkan, berdasarkan keterangan awal, pengemudi mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawanya. Ia disebut hanya bertugas mengantarkan barang dan menurunkannya di sekitar warung di kawasan Dermaga Bambangan.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Sodorkan 6 Usulan ke Menhan, Persoalan Batas Negara hingga Jalan Krayan

“Keterangan dari pengemudi masih kami serahkan untuk pendalaman pihak yang berwenang. Yang jelas, barang-barang tersebut sudah kami amankan dan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang di wilayah perbatasan.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama terhadap jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk membawa barang secara ilegal dari Malaysia ke wilayah Indonesia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *