benuanta.co.id, NUNUKAN – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan 2026 menyisakan lima pelamar. Dari tujuh peserta yang mendaftar, dua dinyatakan gugur pada tahap administrasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan lima peserta dinyatakan memenuhi persyaratan setelah Panitia Seleksi (Pansel) melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diunggah melalui aplikasi ASN Karier.
“Hasil verifikasi dan penilaian administrasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dan kemudian ditetapkan melalui Pengumuman Panitia Seleksi,” kata Kaharuddin, Senin (5/10/2026).
Kelima peserta yang lolos yakni Dr. Ferdy Manurun Tanduk Langi, SE., M.Si.; Muhammad Amin, SH., H.Surai’i, S.Sos., MAP., Sabri, ST., M.Si., dan Juni Mardiansyah, AP. Sementara dua pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Kaharuddin menyebut, salah satu poin yang menjadi perhatian Pansel adalah kelengkapan dan kesesuaian dokumen kesehatan.
“Dokumen kesehatan yang diminta terdiri dari kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan surat keterangan bebas narkoba dari BNN. Ketiganya harus dipenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, dalam proses verifikasi ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan maupun peruntukannya. Pansel kemudian menetapkan kelulusan berdasarkan dokumen yang benar-benar diunggah peserta melalui aplikasi ASN Karier.
“Dokumen yang disampaikan harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lima peserta yang lolos administrasi selanjutnya akan menjalani seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural di Balai Layanan Pemetaan Kompetensi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Asesmen dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 7-9 Oktober 2026. Peserta diwajibkan sudah berada di LAN Makassar pada 6 Oktober.
Kaharuddin mengingatkan peserta untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal. Ketidakhadiran dalam rangkaian asesmen dapat berujung pada gugurnya peserta.
“Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Apabila tidak hadir, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







