Jam Kerja ASN di Nunukan Alami Perubahan Selama Bulan Ramadan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/11/000.8/SETDA-ORG/II/2026 terkait aturan jam kerja
selama Ramadan.

Bupati Nunukan, H Irwan Sabri menyampaikan, selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M, jam kerja yang berlaku untuk hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 Wita sementara untuk hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 Wita.

“Untuk hasil kerja minimal, bulan Februari 2026 M sebesar 6.350 menit perbulan, lalu bulan Maret 2026 M sebesar 6.115 menit perbulan,” kata Irwan.

Baca Juga :  Pria 55 Tahun di Nunukan Barat Ditemukan Gantung Diri di Kamar Mandi 

Sementara itu, untuk Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang menjalankan pelayanan pada jam kerja khusus agar dapat menyesuaikan dengan memastikan pelayanan bagi masyarakat tetap berlangsung.

Irwan mengatakan, pelaksanaan jam kerja selama Ramadan 1447 H/2026 M menunggu dan menyesuaikan pengumuman lebih lanjut Kementerian Agama RI mengenai jatuhnya 1 Ramadan dan 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi ke Masyarakat

Sedangkan untuk Libur Nasional dalam rangka Idulfitri 1447 H/2026 M pada 21 – 22 Maret 2026. Cuti Bersama dalam rangka Idulfitri 1447 H/2026 M, pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.

“Seluruh ASN dan non ASN kembali bekerja pada Selasa 25 Maret 2026, dengan memberlakukan jam kerja normal,” pungkasnya.

Irwan juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Baca Juga :  10 Kecamatan Terdampak Banjir di Nunukan, BPBD Siaga Penuh

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *