Kejar Target Cetak Sawah Rakyat Seluas 7.000 Hektare

benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan siap menjalankan program optimalisasi lahan dan cetak sawah rakyat yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Kabid Pangan DKPP Nunukan, Sambio mengatakan dalam upaya mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan, Pemkab Nunukan menargetkan optimalisasi lahan seluas 4.800 hektare dan cetak sawah rakyat sekitar 7.000 hektare.

“Lahan-lahan untuk optimalisasi lahan, tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis dan Kecamatan Krayan,” ungkap Sambio.

Baca Juga :  Penyesuaian Jam Layanan Rawat Jalan RSUD Nunukan Selama Ramadan 

Dikatakannya, optimalisasi lahan diperlukan untuk menjaga ketersediaan pangan secara berkelanjutan dalam mencapai kemandirian pangan. Program ketahanan pangan pemerintah pusat memiliki dampak langsung terhadap peningkatan produksi pangan daerah. Implementasi program ini juga dinilai strategis dalam mempercepat tercapainya kemandirian pangan di wilayah perbatasan.

“Tentunya program ini sangat membantu kami dalam menjaga ketahanan pangan dan menuju kemandirian pangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan cetak sawah rakyat seluas 4.000an hektare, yang lahannya tersebar di wilayah strategis, seperti di Nunukan, Nunukan Selatan, Menggaris, Sembakung, Lumbis, Nunukan dan Krayan. Namun, ia mengaku jika pihaknya mendapatkan penambahan sekitar 3.000 hektare. Sehingga total cetak sawah rakyat yakni sebanyak 7.000 hektare.

Baca Juga :  Stok Darah di PMI Nunukan Masih Aman, Imbau Masyarakat Tetap Rutin Donor

“Dengan menyediakan lahan sawah baru, diharapkan dapat meningkatkan produksi padi dan hasil pertanian lainnya, dapat memberikan tambahan pendapatan bagi petani, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian, baik bagi petani maupun pekerja pertanian lainnya,” bebernya.

Sambio mengatakan, program cetak sawah adalah program pengolahan tanah atau lahan yang tidak produktif, sebagai upaya penambahan luas lahan sawah baru di daerah perbatasan.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

“Dengan ketentuan lahan yang digunakan dalam program cetak sawah di antaranya status kepemilikan tanah dan batas pemilikan tanah yang jelas, lokasi tidak pernah dijadikan sawah sebelumnya. Jadi nanti yang akan mengelolanya itu pemilik tanah tersebut, namun bantuannya dari pusat baik itu pupuknya, bibit hingga mesin pertanian,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *