Sepanjang Tahun 2023, BNNK Nunukan Ungkap 4 Kasus Kasus Narkoba

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepanjang tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian mengatakan, dari sejumlah kasus tersebut pihak mencatat ada kurang lebih 559,95 gram barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

“Kalau di bandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun ini merupakan pencapaian yang terbaik dan tentunya ini akan kita jadikan motivasi untuk meningkatkan capaian terbaik kita di tahun berikutnya,” kata Anton kepada benuanta.co.id.

Diungkapkannya, untuk pengungkapan kasus yang pertama pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pria yakni EX (21), CW (40) dan IL (47) di Jalan Tawakal, RT 02, Kelurahan Nunukan Tengah pada Senin (27/2/2023) lalu.

Saat itu, ketiga pria tersebut digrebek oleh BBM Nunukan saat tengah asik melakukan transaksi jual beli Narkotika. Dari tangan ketiga pelaku, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 4,025 Gram. Lalu, untuk kasus kedua, lanjut Anton, pihaknya berhasil berhasil mengamankan SP (31), warga warga Kelurahan Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

“Kalau untuk SP ini kita amankan disalah satu rumah yang ada di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan, dengan barang bukti sabu seberat 500 gram,” ungkapnya.

Kemudian, pada Selasa, (30/8/2023), pihaknya kembali mengamankan seorang pria berinisial K di di Tembaring Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.

“Dari tangan K ini kita amankan sabu Sabu seberat 2,79 gram,” bebernya.

Tak sampai disitu, Tim Pemberantasan BNN Nunukan kembali berhasil mengamankan seorang pria yakni WA yang diketahui merupakan warga Pulau Sebatik pada Selasa, (5/12/2023) lalu. WA yang diyakini merupakan pemain lama di dunia bisnis barang haram ini berhasil diamankan disebuah rumah di Kecamatan Sebatik Utara beserta barang bukti sabu seberat 53,14 gram.

Baca Juga :  Stok Darah di PMI Nunukan Masih Aman, Imbau Masyarakat Tetap Rutin Donor

“Dari hasil pemeriksaan di TKP, tersangka diyakini merupakan pemain lama, sebab dari barang bukti yang diamankan, Bong dan sedotan yang digunakan oleh pelaku berbahan kaca. Cara mainnya sangat rapih sekali, kalau pemain biasanya menggunakan Bong atau pipet plastik kalau si tersangka ini berbahan kaca,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan WA mengatakan jika sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria asal Tarakan berinisial AF yang mana sabu tersebut dikirim menggunakan speed boat reguler dari Tarakan. Setibanya di Nunukan, WA kemudian mengambil barang haram tersebut di pelabuhan PLBL Nunukan.

Baca Juga :  Niat Buka Lahan Perkebunan, Berujung Kebakaran di Jalan Ujang Dewa Sedadap

Meski saat diamankan WA hanya mengaku jika sabu tersebut hanya di konsumsi pribadi olehnya, namun di TKP personel berhasil mengamankan satu mesin press milik yang diduga digunakan WA untuk mengpress bungkus sabu miliknya. Anton menegaskan, ke depannya BBM Nunukan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan Narkotika yang ada di Kabupaten Nunukan.

“Tentu untuk memerangi Narkoba ini kita baik Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Nunukan maupun masyarakat harus sama-sama memberantas Narkoba yang banyak merusak generasi bangsa ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *