Bagikan Sertifikat Tanah, Sekkab Malinau Berpesan Jangan Salah Gunakan

MALINAU – Meski dibatasi dengan Protokol Kesehatan (Prokes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap serahkan ribuan sertipikat tanah kepada warga secara simbolis dan secara virtual.

Kegiatan pembagian sertipikat tanah itu dilaksanakan di Ruang Peratu Pemkab Malinau dan dibuka oleh Presiden RI ke-8 Ir. Jokowi Dodo, secara Virtual lalu dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Drs. Ernes Silvanus, S. Pi. M. Si untuk mewakili kegiatan pembagian sertipikat tanah di Kabupaten Malinau.

Saat diwawancarai Sekda Malinau mengatakan di tahun 2020 ini, ada ribuan sertipikat tanah di Malinau yang telah dibagikan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemkab Malinau.

Sekda juga membeberkan ribuan sertifikat yang telah dibagikan itu meliputi 2 kecamatan yang ada di Malinau dan terdiri dari beberapa desa sekitarnya.

“Meski ini kegiatan pusat, tapi sebagai perpanjangan tangan. Baik Pemkab dan BPN disini tetap bekerja keras untuk hal ini, karena berkaitan dengan kepentingan warga kita,” kata Ernes.

“Total tahun ini ada 2500 sertifikat tanah yang berlokasi di kecamatan Malinau Barat untuk Desa Sesua dan Kuala Lapang dan Malinau Selatan untuk desa Don Solok dan Laban Nyarit” bebernya.

Tercatat dari tahun 2017 hingga tahun 2020 sudah ada 11000 sertifikat tanah yang telah dibagikan kepada warga kabupaten Malinau.
Selain untuk membantu masyarakat memiliki kelegalan hukum pertanahan.

Ernes juga menjelaskan kalau sertifikat itu juga memiliki manfaat lainnya seperti sebuah jaminan aset yang bisa digadaikan untuk kebutuhan usaha masyarakat.

Meski demikian, Ernes juga menegaskan agar masyarakat bisa menjaga sertifikat itu dan tidak salah menggunakannya.

“Gunakan seperlunya dan kalau bisa jangan dijual karena inikan aset, jadi harus dijaga sebaik-baiknya. Apalagi BPN Malinau juga sudah bekerja keras untuk hal ini, jadi sayang sekali jika nanti disalah gunakan oleh masyarakat kita,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *