Disdikbud Provinsi Tambah Satu Rombel untuk Mengakomodir 32 Siswa

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menindaklanjuti hasil pertemuan pada Kamis 15 Juli lalu, Kacab Disdikbud Kaltara wilayah Nunukan melakukan pertemuan lanjutan dengan orang tua siswa, dihadiri oleh Kabid SMA, Ketua Panitia PPDB Provinsi Kaltara pada Jumat, 15 Juli 2022.

Kepala cabang Disdikbud Kaltara wilayah Nunukan, Warsito mengatakan sebagaimana bunyi Permen Disdikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang menyatakan jalur afirmasi minimal 15 persen yang berarti semua peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi harus diterima oleh sekolah selagi dokumen persyaratannya lengkap.

Baca Juga :  Diskon Tiket PELNI Lebaran 2026 Berlaku 11 Maret–5 April

Hasil dari pertemuan lanjutan yang dilaksanakan tersebut yakni ada penambahan satu rombongan belajar di SMA Negeri 2 Nunukan, untuk mengakomodir anak yang mendaftar melalui jalur afirmasi maupun anak yang belum mendaftar.

“Ada tambahan satu rombel untuk maksimal 32 peserta didik baru,” ujar Warsito kepada benuanta.co.id, Jumat (15/7/2022)

Diungkapkannya, penambahan rombel tersebut hanya dibuka dari Jumat, 15 Juli hingga Sabtu pukul 11.00 Wita atas permintaan Kadis Disdikbud Provinsi meminta kepada Dapodik SMA pusat agar Dapodik SMAN 2 Nunukan dibuka hingga Sabtu.

Baca Juga :  Belasan DAMRI Ramp Check di Tanjung Selor, Sopir Jalani Tes Urin

“Untuk data per Jumat sore tadi ini sudah ada 22 berkas peserta didik baru yang terakomodir,” katanya.

Ditambahkannya, awalnya rombel tersebut hanya diperuntukkan untuk jalur afirmasi khusus untuk peserta yang tidak mampu jika membayar di sekolah swasta dan di SMK yang biaya seragamnya sekitar Rp1,7 Juta.

Namun, melihat ada juga yang belum mendaftar karena tidak masuk zonasi baik zona SMAN 1 maupun SMAN 2 Nunukan, seperti peserta didik yang beralamatkan di Desa Binusan yang belum diterima di sekolah manapun sehingga dapat mendaftar di rombel tambahan tersebut.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Klaim PT KAI Tak Abaikan Tenaga Lokal, Rutin School Hiring Sejak 2024

Warsito menambahkan, setelah semua berkas peserta didik baru tersebut terakomodir maka datanya akan langsung dilaporkan ke Dapodik Pusat. Lanjutnya, jika data tersebut lambat di laporkan ke Dapodik pusat maka nantinya data peserta didik baru ini tidak terdata mendapatkan Dana Bos. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *