DKP Kaltara Akan Lakukan Penyesuaian RZWP3K dengan RTRW

benuanta.co.id, BULUNGAN – Menyikapi pernyataan salah satu aktivis lingkungan hidup yang melihat adanya potensi melanggar aturan, dari pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara tengah mengupayakan penyamaan, secara korelasi menyangkut dengan RTRW.

Pasalnya, kawasan industri terutama pelabuhan tidak sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada saat ini.

 

“Didalam RTRW ini ada yang namanya merger, nanti rencana zonasi itu akan disatukan dengan RTRW itu. Tidak lagi terpisah,” ujar Pelaksana Tugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara, Rukhi Syayahdin kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Yayasan As Sakinah, Rahmawati Fasilitasi Kebutuhan Anak Yatim ke Pemerintah

Untuk itu, pihaknya menganggarkan review RZWP3K itu pada tahun ini. Maka secara otomatis semuanya akan berubah. Dimana penyesuaiannya akan dilakukan melalui revisi peraturan daerah (Perda) terkait RZWP3K.

“Termasuk juga dengan Karang Unarang karena dianggap pulau terluar Kaltara. Oleh karena itu ada korelasi dengan kita berubah lagi batas laut akan bertambah 12 mil yang dimulai dari titik Karang Unarang,” ucapnya.

Baca Juga :  3.000 Warga Kaltara Terima Zakat Fitrah, Baznas Utamakan Fakir Miskin

Kata dia, dulu batasnya berada di Pulau Sebatik namun saat ini berubah menjadi ke Karang Unarang yang telah dibangunkan mercusuar menjadi titik terluar Kaltara. Hal ini dibuat untuk pertahanan di perbatasan Indonesia Malaysia.

“Kita juga masuk kesitu, maka laut kita tambah lebar dan luas sehingga potensi perikanan kita dapat. Ini termasuk penyelesaian zonasi budidaya rumput laut yang peminatnya banyak dengan wilayah yang tidak maksimal,” paparnya.

Baca Juga :  Event Lokal Kaltara Berpotensi Go Nasional, Rahmawati Tekankan Strategi Promosi

Dengan adanya perubahan RZWP3K dengan RTRW, keberadaan nelayan di Tanah Kuning-Mangkupadi khususnya kawasan industri ini akan diatur semuanya. Dia mengatakan jika semuanya telah dipertimbangkan.

“Nelayan di sana tetap bisa beroperasi, jangankan itu kawasan konservasi pun di Karang Malingkit Kampung Baru itukan ditindaklanjuti dengan dipertahankan justru ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *