TARAKAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh pemangku kepentingan demi mewaspadai bahaya cuaca ekstrem yang diperkirakan akan terjadi 20 hingga 27 Desember 2020 mendatang.
Maklumat pelayaran selama 7 hari kedepan itu diprediksikan akan ada cuaca ekstrem yang menyebabkan gelombang tinggi mulai 6 sampai 9 meter di laut Natuna Utara, Kepulauan Anambas dan seterusnya serta diprediksi secara umumnya terjadinya tidak merata di berbagai wilayah di Indonesia.
Dari Maklumat itu, Kemenhub menginstruksikan agar pemangku kepentingan yang dimaksud seperti Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KSOP Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi.
Kendati wilayah perairan Kaltara diindikasikan minim terhadap potensi cuaca ekstrem selama liburan Natal hingga menjelang tahun baru tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan, Capt. Moh. Hermawan menyampaikan, pihaknya tetap akan memberikan informasi tersebut kepada pengguna jasa untuk tetap waspada.
“Wilayah Kaltara mungkin tidak se-ekstrem seperti di Natuna dan tempat lainnya yang disampaikan dalam maklumat (Kemenhub), tetapi untuk UPT yang ada di wilayah Kementerian Perhubungan pastinya tetap akan mengimbau. Untuk Kaltara tidak secara umum, tetapi dimungkinkan ada kapal yang dari Kaltara menuju ke tempat-tempat yang disampaikan sesuai dalam maklumat tersebut,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Capt. Moh. Hermawan kepada benuanta.co.id, Kamis (24/12/2020).
“Kami pun berdasarkan maklumat tersebut dengan nomor 129/BHBL/2020, KSOP juga memberikan pengumuman kepada pengguna jasa yang ada di Tarakan melalui pengumuman tentang bahaya waspada cuaca ekstrem selama 7 hari kedepan. Sehingga para pengguna jasa bisa lebih berhati-hati,” tambahnya.
Sedangkan pemeriksaan sebelum pelayaran, kata dia, hal itu harus tetap dilakukan lantaran sudah menjadi persyaratan keberangkatan.
“Untuk pemeriksaan itu sifatnya karena kita sudah mulai sistem Inaportnet, jadi bukan suatu kewajiban yang sebagaimana mestinya. Tetapi (perlu) diingat memang di dalam sebuah persyaratan keberangkatan ada yang namanya nakhoda memberikan informasi terkait dengan kesiapan kapal untuk melakukan sebuah pelayaran,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







