Belum Terima Surat Resmi, Pemprov Kaltara Tunggu Kepastian Pengalihan Gaji PPPK ke APBN

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu kepastian resmi terkait wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer ke pemerintah pusat.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, mengatakan hingga saat ini Pemprov Kaltara belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tersebut. “Kita belum menerima surat secara resmi. Itu baru kita melihat berita-berita di media sosial,” kata Denny. Rabu, (7/10/2026)

Baca Juga :  Ombudsman Kaltara Rampungkan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Instansi Vertikal dan Pemda

Meski demikian, Pemprov Kaltara menyatakan siap apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. Denny mengatakan pemerintah daerah akan menghitung kembali besaran anggaran yang selama ini dialokasikan untuk membiayai gaji PPPK, termasuk tenaga paruh waktu.

Ia berharap pembiayaan tersebut nantinya dapat ditanggung melalui APBN sehingga beban belanja pegawai dalam APBD Kaltara dapat berkurang.

Baca Juga :  SIBATARAKU Mulai Digunakan untuk Pendataan Alat Berat di Kaltara

“Harapan kita seperti itu. Ditanggung oleh Kementerian Keuangan, langsung dibayarkan lewat APBN. Setidaknya itu mengurangi beban belanja pegawai kita,” ujarnya.

Denny menyebutkan, apabila hanya komponen gaji yang dialihkan ke pemerintah pusat, persentase belanja pegawai Kaltara diperkirakan akan mengalami penurunan dari posisi saat ini yang berada di sekitar 30 persen. Namun, penurunan tersebut tetap bergantung pada skema kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Gaji PPPK Bakal Dibiayai APBN 2027, Ringankan Beban APBD

“Kalau saya mungkin persentasenya pasti turun dari 30 persen, tapi dengan catatan TPP masih di kita. Karena cuma gaji saja yang ditanggung oleh pemerintah pusat,” katanya.

Pemprov Kaltara kini masih menunggu petunjuk resmi untuk menyesuaikan kebijakan dan struktur penganggaran apabila pengalihan pembiayaan tersebut benar-benar diterapkan. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *