benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah pusat menargetkan percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kalimantan Utara (Kaltara). Saat ini masih terdapat tiga kabupaten yang belum memiliki UPTD, meski kewajiban tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Di Kaltara hanya ada UPTD yaitu UPTD PPA Provinsi Kaltara dan UPTD PPA Kabupaten Bulungan. Di wilayah lainnya UPTD belum dibentuk oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sangat mendukung terbentuknya 3 UPTD PPA di Kaltara.
Keberadaan UPTD dinilai sangat penting sebagai pusat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, sekaligus sebagai ujung tombak pencegahan dan pemberdayaan di daerah.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, secara regulasi seluruh daerah seharusnya sudah membentuk UPTD pada 2025, namun masih ada yang tertinggal.
“Tadi sudah ada komitmen, mudah-mudahan di 2026 tiga kabupaten yang belum ada UPTD-nya bisa terbentuk,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, peran pemerintah pusat dalam hal ini adalah memberikan rekomendasi dan panduan teknis, sementara pembentukan dan penguatan UPTD menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“UPTD ini mencakup banyak hal, mulai dari pemberdayaan perempuan, pencegahan, penanganan hingga pemulihan korban kekerasan, termasuk anak-anak kita,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan kelembagaan di daerah harus dibarengi dengan sinergi lintas sektor, baik antarorganisasi perangkat daerah maupun dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“Tidak ada satu pun kementerian atau lembaga yang bisa sukses bekerja sendiri. Semua harus berkolaborasi dan saling menguatkan,” tuturnya.
Dengan percepatan pembentukan UPTD, pemerintah berharap layanan bagi korban kekerasan di Kalimantan Utara menjadi lebih mudah diakses dan lebih responsif, sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tingkat akar rumput. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







