benuanta.co.id, TARAKAN – Isu perlindungan hak cipta karya jurnalistik menjadi perhatian utama dalam diskusi daring bertema “Usulan Revisi UU Hak Cipta oleh Komite Publisher Rights dan Sosialisasi Layanan Fasilitasi Komite” yang digelar Senin, 10 November 2025, pukul 10.00–12.00 WIB. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung di YouTube Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Ketua KTP2JB, Suprapto Sasto Atmojo, menekankan revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, perubahan pola konsumsi berita melalui platform digital telah menciptakan ketimpangan antara media konvensional dan perusahaan teknologi besar.
“Banyak karya jurnalistik yang digunakan kembali oleh platform digital tanpa izin atau kompensasi yang layak,” jelasnya.
Ia menjelaskan revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu menyesuaikan aturan dengan realitas ekosistem media digital saat ini. Regulasi lama dianggap belum cukup kuat dalam melindungi hak ekonomi penerbit dan jurnalis atas karya yang mereka hasilkan.
“Kita memerlukan payung hukum yang mampu menjamin bahwa hasil karya intelektual jurnalis tidak diambil begitu saja tanpa memberikan nilai balik kepada pembuatnya,” katanya.
Suprapto menjelaskan hingga saat ini karya jurnalistik belum dianggap sebagai objek hak cipta sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 UU Nomor 28 Tahun 2014. Pasal tersebut justru mengecualikan pengambilan berita aktual dari kategori pelanggaran hak cipta. Ia menilai kondisi itu membuat hasil kerja jurnalis mudah diambil atau disebarluaskan tanpa izin dan tanpa kompensasi ekonomi.
“Pasal 43 perlu direvisi agar karya jurnalistik diakui sebagai hasil cipta yang memiliki nilai ekonomi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia menguraikan perubahan ekosistem media akibat teknologi kecerdasan buatan (AI) kini memperparah situasi tersebut. Berbagai platform digital dan sistem AI dapat mengambil, menyalin, dan menampilkan isi berita tanpa mencantumkan sumber dan tanpa izin penerbit. Akibatnya, media kehilangan hak ekonominya.
Ia juga menyinggung maraknya praktik ‘copy-paste’ antar media yang semakin sering terjadi di era digital. Banyak portal berita mengambil teks atau visual milik media lain tanpa izin, cukup dengan mengganti judul atau sedikit mengubah susunan kalimat. Kondisi ini, kata Suprapto, semakin memperburuk ketimpangan hak ekonomi antar pelaku pers.
“Sekarang banyak muncul yang disebut Homeless Media media tanpa alamat, tanpa izin, tapi mengambil berita dari penerbit sah,” bebernya.
Menurutnya, dampak dari kondisi tersebut sangat serius bagi kelangsungan media siber di Indonesia. Traffic situs berita mengalami penurunan karena pengguna tidak lagi diarahkan ke halaman asli penerbit, melainkan ke ringkasan yang dibuat oleh AI atau ditampilkan langsung di platform digital.
“Ketika traffic turun, otomatis pendapatan dari iklan juga ikut menurun,” tambahnya.
Selain membahas revisi undang-undang, Suprapto juga menyoroti pentingnya keadilan dalam distribusi keuntungan ekonomi dari konten berita. Ia menyebut bahwa saat ini sebagian besar nilai ekonomi justru dinikmati oleh platform digital besar, bukan oleh pihak yang memproduksi konten.
“Ketimpangan inilah yang perlu dibenahi, agar penerbit dan jurnalis memperoleh manfaat yang sepadan dengan karya mereka,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota Komite Publisher Rights, Guntur Syahputra S, menekankan pentingnya perlindungan hukum dan kesadaran publik terhadap hak cipta di bidang jurnalistik. Ia menilai banyak pihak masih belum memahami bahwa karya jurnalistik, baik berupa teks, foto, maupun video, termasuk dalam kategori karya cipta yang dilindungi undang-undang.
“Masih banyak media yang belum menyadari hak ekonomi mereka atas konten yang dipublikasikan secara digital,” ujarnya.
Guntur juga menjelaskan sosialisasi mengenai perlindungan hak cipta perlu terus dilakukan, terutama di kalangan penerbit daerah dan media kecil yang kerap menjadi korban eksploitasi konten digital. Menurutnya, kurangnya pengetahuan hukum dan akses terhadap pendampingan menjadi salah satu penyebab lemahnya posisi media lokal dalam menuntut haknya.
“Kami ingin semua penerbit memahami bahwa perlindungan hukum itu bisa diperjuangkan dan diakses oleh siapa pun,” tegasnya.
Lebih jauh, Guntur menggarisbawahi keberadaan regulasi yang kuat tidak hanya penting bagi kepentingan hukum, tetapi juga bagi keberlangsungan jurnalisme itu sendiri. Dengan adanya jaminan hak cipta, jurnalis dan penerbit akan lebih terdorong untuk menghasilkan karya berkualitas tanpa khawatir kehilangan hak atas karya tersebut.
“Kalau jurnalis merasa dilindungi, maka kualitas pemberitaan juga akan meningkat,” bebernya.
Selain itu, menurutnya perlu ada sinergi antara pemerintah, penerbit, dan platform digital untuk menciptakan ekosistem media yang adil dan berkelanjutan. “Revisi UU Hak Cipta bukan hanya soal regulasi, tapi soal menjaga keberlangsungan jurnalisme yang independen dan bermartabat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







