benuanta.co.id, BULUNGAN – Pekerja rentan di Kalimantan Utara (Kaltara) kini bisa merasa lebih tenang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memastikan perlindungan bagi mereka melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan iuran kepesertaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada tahun 2024, sebanyak 54.452 pekerja rentan telah menerima manfaat dari program ini. Bentuk kepedulian dan komitmen tinggi pemerintah daerah dalam melindungi kelompok pekerja yang rawan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian itu pun membuahkan apresiasi berupa Penghargaan Paritrana Award tingkat provinsi.
Komitmen tersebut kembali diperkuat di tahun 2025. Melalui anggaran perubahan, Pemprov Kaltara menyiapkan bantuan iuran untuk 22.121 pekerja rentan tambahan, sebagai bagian dari langkah strategis menuju cakupan perlindungan sosial yang lebih luas.
“Memberikan perlindungan kepada pekerja berarti menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, Sabtu (13/9/2025).
Gubernur Zainal menekankan bahwa pekerja merupakan aset utama pembangunan. Menurutnya, perlindungan yang layak bagi para pekerja adalah amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak serta jaminan sosial.
Ia juga mendorong kolaborasi lebih erat antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota guna memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan sektor jasa konstruksi.
“Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal dan jasa konstruksi perlu dilindungi,” tegas Zainal.
Pemprov Kaltara sendiri menargetkan tercapainya universal coverage untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, seluruh pekerja tanpa terkecuali diharapkan bisa mendapatkan perlindungan yang layak. Selain menjamin kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi konkret dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah Kaltara.
Upaya ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Jika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka mereka bisa lebih produktif. Pada akhirnya, kesejahteraan keluarga terjamin, kemiskinan bisa ditekan, dan pembangunan di Kaltara semakin kokoh,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa







