benuanta.co.id, TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengingatkan seluruh pemilik maupun pengoperasi kapal perikanan agar mematuhi aturan terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Humas Stasiun PSDKP Tarakan, Noval, menjelaskan aturan ini menegaskan setiap kapal penangkap maupun pengangkut ikan, wajib memiliki dan membawa dokumen Perizinan Berusaha (PB) dan/atau Perizinan Berusaha Melalui Komitmen (PB UMKU).
Kapal yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi denda yang nilainya bervariasi, bahkan bisa mencapai Rp500 juta.
“Besaran denda tergantung ukuran kapal dan jenis pelanggaran. Jadi, semua pemilik kapal harus benar-benar memperhatikan kewajiban administrasi ini,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Dalam ketentuan Pasal 359 ayat (3) huruf g, kapal penangkap ikan Indonesia (KII) yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa dokumen PB dan/atau PB UMKU dapat dikenai denda mulai Rp50 juta hingga Rp250 juta.
“Semakin besar ukuran kapal, semakin tinggi pula nilai denda yang dikenakan,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 359 ayat (3) huruf h mengatur denda bagi KII yang tidak membawa dokumen saat beroperasi di WPPNRI. Besarannya lebih ringan, yakni mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta sesuai ukuran kapal. “Ini menjadi bentuk pembinaan agar kapal nelayan kecil pun tetap disiplin membawa dokumen,” katanya.
Tidak hanya kapal Indonesia, aturan juga berlaku bagi kapal penangkap ikan asing (KIA) yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Berdasarkan Pasal 359 ayat (3) huruf i, kapal asing tanpa dokumen akan dikenai denda mulai Rp100 juta hingga Rp500 juta.
“Pelanggaran oleh kapal asing sangat serius karena menyangkut kedaulatan negara, sehingga dendanya jauh lebih besar,” imbuhnya.
Sanksi juga diberlakukan bagi kapal penangkap maupun pengangkut ikan Indonesia yang dokumennya sudah tidak berlaku. Dalam Pasal 359 ayat (3) huruf l, dendanya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta. “Masa berlaku dokumen harus selalu diperhatikan, karena dokumen yang kadaluarsa dianggap sama dengan tidak membawa dokumen,” paparnya.
Bentuk pelanggaran lain yang diatur adalah alih muatan tanpa izin. Pasal 359 ayat (3) huruf o menyebutkan kapal yang melakukan kegiatan tersebut akan dikenai denda mulai Rp50 juta hingga Rp250 juta.
“Alih muatan yang tidak sesuai ketentuan sangat rawan dimanfaatkan untuk praktik ilegal fishing, sehingga ada sanksi berat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Noval menjelaskan alasan mengapa dokumen PB dan PB UMKU begitu penting. Dokumen ini bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan bentuk legalitas usaha yang menjamin keberlanjutan sumber daya kelautan.
“Tanpa dokumen, kapal dianggap ilegal dan berpotensi mengancam sumber daya kelautan, perikanan, serta kedaulatan negara,” lanjutnya.
PSDKP Tarakan pun mengimbau para pemilik kapal untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan agar tidak terkena sanksi. “Kami mendorong agar seluruh pemilik kapal sadar bahwa kepatuhan ini adalah investasi jangka panjang untuk kelestarian laut Indonesia,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







