Pemprov Kaltara Susun Pergub untuk Penuhi Hak Disabilitas 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Meningkatkan pelayanan inklusi terhadap penyandang disabilitas di Kaltara melalui. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mempersiapkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, Obed Daniel, mengatakan, penyusunan Perda ini melibatkan sejumlah OPD pengampu yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, serta instansi yang menangani layanan umum lainnya.

Dalam hal ini, masing-masing OPD akan merancang dan merumuskan permasalahan serta solusi sesuai dengan bidang masing-masing.

Baca Juga :  Diskon Tiket PELNI Lebaran 2026 Berlaku 11 Maret–5 April

“Harapannya, regulasi ini menjadi pedoman dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga fasilitas umum,” sebutnya, Rabu (30/7/2025).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan analisis awal dari tim ahli, telah ditemukan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kaltara masih harus ditingkatkan. Utamanya di daerah pedesaan.

Salah satunya yakni dibidang pendidikan yang dirasa masih sangat kekurangan tenaga pengajar bagi anak-anak penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

“Kondisi ini juga terjadi di bidang kesehatan. Contohnya kasus bagi penyandang disabilitas pendengaran yang masih kesulitan mendapatkan layanan karena tidak tersedia mekanisme komunikasi alternatif,” jelasnya

Menurut Obed, rendahnya capaian aksesibilitas disabilitas di Kaltara juga disebabkan keterbatasan infrastruktur dan minimnya fasilitas umum yang ramah disabilitas. Bahkan di kantor-kantor pemerintah, masih banyak fasilitas dasar seperti toilet khusus atau jalur khusus pengguna kursi roda yang belum tersedia.

“Kita tidak perlu lihat jauh-jauh, bahkan di kantor pemerintahan sendiri pun belum semua fasilitas umum ramah disabilitas. Ini menjadi tantangan serius bagi OPD teknis seperti PUPR, pendidikan, dan kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Resmikan USB SMA Negeri 5 dan Sarpras SMK Negeri 4 di Tarakan

Obed menyampaikan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap awal di mana masing-masing OPD telah diberikan daftar isian untuk menginventarisasi permasalahan serta kebutuhan spesifik dalam bidangnya. Hasil pengumpulan ini akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam forum teknis mendatang.

Dalam hal ini, ditargetkan pengumpulan usulan penyusunan atas Perda tentang Disabilitas paling lambat dikumpulkan pada tanggal 19 Agustus 2025. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *