benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara melakukan pemusnahan terhadap berbagai media pembawa HPHK, HPIK dan OPTK hasil penahanan selama satu tahun, Terhitung 1 Juni 2024 hingga 15 Juli 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam incinerator pada Rabu, 16 Juli 2025. Diketahui, barang-barang tersebut diamankan dari penumpang kapal yang berasal dari Tawau, Malaysia, yang tiba melalui Pelabuhan Internasional Malundung Tarakan sebagai upaya menjaga sumber daya alam dari potensi penyakit berbahaya.
Ada juga pangan yang merupakan hasil tangkapan dari Ditpolairud Polda Kaltara turut dimusnahkan.
Kepala BKHIT Kaltara, Obing Hobir As’ari, menegaskan tindakan ini sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2019.
“Kita lakukan ini demi mencegah masuknya penyakit hewan dan tumbuhan yang bisa merugikan sektor pertanian dan perikanan kita,” ungkapnya, Kamis (17/7/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen legal. Obing menjelaskan, dalam proses karantina, pemilik barang diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen. Jika gagal, barang akan dikembalikan atau dimusnahkan.
“Ada yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan resmi, atau berasal dari daerah terjangkit penyakit,” tuturnya.

Selama periode tersebut, sebanyak 485,29 kilogram (kg) media pembawa dan 2.548 butir atau batang bibit berhasil diamankan. Data BKHIT mencatat media pembawa tersebut antara lain daging ayam seberat 127,5 kg, udang putih segar seberat 13 kg, daging babi olahan seberat 12,52 kg, bawang-bawangan seberat 203,5 kg, hingga benih kelapa sawit sebanyak 2.500 butir.
“Yang kami musnahkan bukan hanya pangan olahan seperti sosis atau daging, tapi juga benih tanaman dan bawang yang dibawa tanpa izin,” paparnya.
Obing menjelaskan, terdapat pengawasan khusus terhadap potensi masuknya penyakit seperti flu burung (HPAI), demam babi Afrika (ASF), penyakit mulut dan kuku, serta virus dan bakteri pada udang dan tumbuhan.
“Semuanya kami data dan identifikasi dulu sebelum proses pemusnahan,” jelasnya.
Beberapa kasus penahanan juga berasal dari barang sitaan Ditpolairud, seperti 15 karung bawang merah dan putih ilegal yang diamankan di wilayah perairan Tarakan. Obing menyebut, keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang bahaya penyakit pada hewan dan tumbuhan kerap menjadi kendala.
“Kadang masyarakat tertarik membeli produk dari luar karena terlihat lebih bagus, padahal mereka tidak paham potensi penyakit yang dibawa,” katanya.
Ia menambahkan, kawasan perairan seperti Tarakan rawan terhadap lalu lintas ilegal produk pertanian dan perikanan lintas negara. Dalam penindakan ini, BKHIT juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2019. Setiap tindakan karantina harus berbasis analisis risiko dan sesuai tingkat perlindungan negara terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
“Karantina itu bukan semata soal larangan, tapi perlindungan terhadap potensi kerugian jangka panjang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







