Perusahaan di Kaltara Masih Ada yang Belum Patuh Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan  

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengakui hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan di Kalimantan Utara (Kaltara) yang belum patuh dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu ketidakpatuhan yang dilakukan yakni hanya melaporkan sebagian upah dari karyawan perusahan. Menurutnya, hal ini bisa merugikan pekerja, karena manfaat yang akan diterima semakin berkurang.

“Misalnya upahnya Rp10 juta, tetapi yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), tentu saja berdampak pada kemanfaatan yang diterima oleh pekerja,”ucapannya, Kamis (21/2/2025).

Baca Juga :  Luas Panen dan Produksi Padi Kaltara Naik di Atas 20 Persen pada 2025

Erfan menegaskan, pemotongan kepesertaan sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan dihari tua bagi pekerja. Semakin kecil yang dilaporkan, maka akan semakin kecil pula JHT yang diterima saat pekerja pensiun dari perusahaan.

Perhitungan JHT yaitu 5,7 persen dari total upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masih ada beberapa perusahaan yang justru hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Bantah Adanya Biaya Sewa Asrama, Mahasiswa Kaltara di Sumbawa Tegaskan Difasilitasi Pemprov

Menurut Erfan, hal ini justru merugikan pekerja jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Masih ada beberapa perusahaan katakanlah karyawannya ada 100 orang, tetapi yang didaftarkan itu hanya setengahnya. Ini merugikan pekerja juga, kalau ada apa-apa tidak bisa tercover,” ujarnya.

Erfan mengimbau, bagi perusahaan yang tergolong menengah ke atas, perlu mendaftarkan pekerja setidaknya 3-4 program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga :  Safari Ramadan di Yayasan As Sakinah, Rahmawati Fasilitasi Kebutuhan Anak Yatim ke Pemerintah

Jadi untuk jaminan kehilangan pekerjaan atau PHK adalah bonus yang bisa diberikan perusahaan jika mendaftarkan 4 program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Erfan.

“Jadi jika terjadi gangguan ekonomi dan melakukan PHK maka perusahaan wajib membayarkan 60 persen dari upah selama enam bulan kepada pekerja,” sambungnya.

Dengan berbagai kebermanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan, Erfan berharap agar perusahaan menyadari dan segera melakukan kewajibannya kepada para pekerjannya. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *