Perjelas Kedudukan Kasus, Mabes Polri dan Polda Kaltara Laksanakan Gelar Perkara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai dilakukan serangkaian penyelidikan hingga otopsi terhadap jasad Brigpol Setyo Herlambang, petugas gabungan dari Mabes Polri yakni Biro Paminal Bid Propam Polri dan Polda Kaltara laksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.

Dalam rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat yang didampingi Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Krishadi Permadi dan Direktur Reskrimum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 25 September 2023 mulai pukul 11.00 wita hingga 17.00 wita.

Baca Juga :  14 Armada Disiagakan, DAMRI Tanjung Selor Layani Rute Kaltara–Kaltim

“Tadi kami sudah menyimpulkan hasil-hasil pemeriksaan BAP, jadi kita periksa sebanyak 14 orang saksi,” ucap Kombes Budi kepada benuanta.co.id, Senin, 25 September 2023.

Tak hanya itu, BAP yang digelar diruangan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya itu juga dilakukan penilaian rekaman CCTV, dimana pada hari Ahad 24 September 2023 telah dilaksanakan proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kamar rumah dinas Kapolda Kaltara.

Baca Juga :  Gali Tambahan PAD, Kaltara Telusuri Potensi Karbon Mangrove dan Gambut

“Rekonstruksi dilakukan di hari Minggu sekitar jam 09.00 sampai pukul 14.00 wita, jadi saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan nantinya akan dinaikkan statusnya ke proses penyidikan,” jelasnya.

Kata dia, hasil gelar perkara yang telah dilakukan kesimpulannya tidak ditemukan adanya unsur pidana. Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah CCTV beserta perangkatnya, pakaian dan senjata api milik Setyo Herlambang.

Baca Juga :  3.000 Warga Kaltara Terima Zakat Fitrah, Baznas Utamakan Fakir Miskin

“Untuk barang bukti masih dalam proses dan kita kumpulkan akan dikirimkan ke Puslabfor Mabes Polri di Jakarta atau di Surabaya,” sebut Budi.

Terkait pembersihan senjata, kata Budi, korban merupakan orang yang terlatih dan paham akan standar operasional prosedur (SOP). Pasalnya korban sebelumnya bertugas sebagai Banit 3 Subden 1  Den Gegana Sat Brimob Polda Kaltara.

“Saat kejadian, korban tengah lepas dinas,” pungkasnya. (tim)

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *