Gapasdap dan Asosiasi Speedboat Non Reguler Sepakati 2 Poin

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kaltara kembali melaksanakan rapat lanjutan bersama Gapasdap, asosiasi speedboat non reguler, pemerintah daerah dan instansi vertikal. Rapat terkait penyesuaian tarif speedboat sementara dan pelaksanaan protokol kesehatan pada moda transportasi laut.

Karena selama ini antara speedboat reguler dan non reguler tidak ada kesepahaman dalam melayani penumpang. “Kita hanya mengakomodir dari 2 belah pihak, mudah-mudahan apa yang dihasilkan hari ini menjadi satu pedoman dalam menjalankan fungsinya masing-masing,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhayati Andris kepada benuanta.co.id, Selasa 23 Juni 2020.

Walaupun berjalan alot selama 2 hari berturut-turut, akhirnya proses panjang itu menghasilkan kesepakatan bersama. Dari DPD Gapasdap Kaltara, Sabar dan Perwakilan Asosiasi Pemilik Speedboat Non Reguler, Abdullah Syamrizal menyepakati 2 poin. “Akhirnya menghasilkan kesepakatan yang baik dengan musyawarah untuk dijalankan bersama,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pastikan THR dan TPP ASN Bulungan Cair Sebelum Idulfitri

Adapun 2 poin yang disepakati dan ditandatangani agar tidak dilanggar, pertama; bahwa Gapasdap dan Perwakilan Asosiasi Pemilik/Pengusaha Speedboat Non Reguler sepakat untuk jam operasional non reguler hanya dapat diberlakukan pada jam-jam di luar speed reguler beroperasi, yaitu jam 08.00 Wita sampai 15.00 Wita, kecuali untuk speedboat non reguler dicarter. Apabila ketentuan ini dilanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua; Gapasdap dan Perwakilan Asosiasi Pemilik atau Pengusaha Speed Non Reguler sepakat untuk pemberlakuan protokol kesehatan (penggunaan rapid test) diberlakukan kepada semua moda transpotasi laut, baik reguler maupun non reguler dan bersedia diberikan sanksi secara tegas sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku baik kepada penumpang, juragan, ABK dan pemilik speedboat apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kawasan Siring Tanjung Selor Magnet Nongkrong, Sampahnya Perlu Dikondisikan

“Kita apresiasi kebesaran hati dari 2 belah pihak menerima apa yang menjadi rambu-rambu bagi keduanya. Dan tak terlepas dari protokol kesehatan ,” ujarnya.

Sementara itu, Danrem 092 Maharajalila Brigjen TNI Suratno diwakili oleh Dandim 0903 TSR Kolonel Inf Aswin Kartawijaya selaku aparat keamanan mengapresiasi dengan kegiatan ini, karena setiap permasalahan harus dicari titik terangnya.

“Intinya itu harus menciptakan suasana yang kondusif, jangan sampai tidak sejalan hingga akhirnya terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Pada prinsipnya apa yang sudah disepakati bersama dari 2 belah pihak, pihaknya sebagai keamanan mendukung penuh. TNI Polri akan siap membantu pengawasan kegiatan tersebut. Dirinya mengharapkan keduanya saling berdampingan.

Baca Juga :  Antisipasi Penyakit Ternak Kiriman, Pemprov Kaltara Mulai Terapkan Cek Point 

“Tapi kita minta apa yang sudah disepakati disosialisasikan kepada orang dalam jajarannya masing-masing,” jelasnya.

Ditambahkan Direktur Lalu Lintas Polda Kaltara, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma yang mewakili Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit, mengharapkan kedua belah pihak ini mematuhi protokol kesehatan. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sehingga harus mewajibkan semua orang untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Bapak Kapolri sudah menegaskan agar keselamatan rakyat diutamakan. Kesepakatan tadi harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama,” paparnya.

Apa yang sudah ditorehkan dalam kertas itu disebarkan kepada seluruh motoris speedboat yang berada dalam masing-masing jajaran. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *