Bankaltimtara Nunukan Ungkap KUR Didominasi Sektor Perikanan dan Perdagangan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dukung program pemerintah, Bank Kaltimtara Cabang Nunukan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Nunukan.

Kepala Cabang Bank Kaltimtara Nunukan, Agus Prasetya mengatakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat adalah dengan memberikan akses modal usaha berbunga rendah melalui KUR.

“Untuk KUR, kita ada tiga jenis platform pinjaman yang dapat disesuaikan dengan skala usaha dan kebutuhan finansial dari calon debitur,” kata Agus.

Adapun tiga jenis KUR Super Mikro dengan platform pinjaman Rp 0 juta – Rp 10 juta, KUR Mikro dengan platform pinjaman Rp 10 juta – Rp 100 juta dan KUR Kecil dengan pinjam Rp100 juta – Rp500 juta.

Agus menerangkan, untuk jenis KUR Super Mikro mendapatkan bunga sebesar 3 persen, lalu untuk KUR Mikro mendapatkan bunga 6 persen. Sementara untuk KUR Kecil mendapatkan bunga secara bertahap, pinjaman pertama akan mendapatkan gradasi. Yang mana, untuk pinjaman pertama mendapatkan bunga 6 persen, namun ketika sudah lunas dan ingin mengajukan pinjaman lagi maka akan di kenakan bunga 7 persen.

Kepala Cabang Bank Kaltimtara Nunukan, Agus Prasetya

Menurutnya, KUR merupakan pinjaman subsidi yang di programkan oleh Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengembangkan usahanya dengan dana pinjaman dari perbankan.

Baca Juga :  Okupansi Hotel di Kaltara Turun 0,98 Persen

Dalam proses pengajuan KUR, Agus menegaskan bahwa jika untuk platform pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak diwajibkan untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan. Namun, untuk platform pinjaman di atas Rp 100 Juta diwajibkan untuk menyertakan agunan.

Sehingga pihaknya lebih selektif dalam memilih calon debitur KUR. Hal ini dilakukan untuk menghindari resiko yang mungkin terjadi dikemudian hari. Serta memberikan platform pinjaman dengan melihat kemampuan dari calon debitur untuk melakukan pembayaran.

Untuk tahun ini, Agus mengatakan untuk Bank Kaltimtara mendapatkan anggaran sebesar 235 Miliar, namun anggaran tersebut untuk 15 kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kaltim dan Kaltara.

“Kuota 235 Miliar itu untuk skala se Kaltim-Tara dan di peruntukan untuk tiga jenis KUR. Jadi itu tidak dibatasi, semuanya tergantung seberapa besar penyerapan yang dilakukan dari setiap Bank di masing-masing cabang,” ungkapnya.

Kuota Rp 235 miliar tersebut di bagi untuk KUR Super Mikro sebesar Rp 3 Miliar, KUR Mikro 76 Miliar dan untuk KUR kecil mendapatkan kuota anggaran sebesar Rp 157 Miliar.

Baca Juga :  Sekolah Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Namun, kuota di KUR Kecil tersebut per bulan Oktober sudah habis terserap untuk seluruh Kaltim. Sehingga, saat ini pihaknya hanya memiliki kuota untuk KUR Super Mikro dan Mikro.

Agus menerangkan, selama ini masyarakat enggan mengajukan KUR lantaran beranggapan bahwa proses dan administrasi pengajuan yang di nilai ribet. Padahal, menurutnya proses pengajuannya sangat mudah.

Bahkan, untuk KUR Super Mikro hanya memerlukan Foto Copy KTP, KK, Foto Buku Nikah, Surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh kelurahan setempat dan buku tabungan. Sedangkan untuk KUR Mikro dan kecil diperlukan persyaratan tambahan yakni NPW dan NIB. Serta dilakukan tinjauan langsung untuk melihat usaha dari calon debitur.

“Jadi harus benar-benar calon debitur ini mempunyai usaha yang produktif, jadi kita benar-benar selektif. Kita juga tidak akan memberikan KUR ini apabila debitur ini pernah mengajukan pinjaman dengan suku bunga normal, karena itu sudah di anggap mampu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jumlah debitur yang mengajukan KUR. Agus mengatakan jika pihaknya masih dalam tahap pendataan dan pelaporan. Akan tetapi, untuk sebagian besar debitur nya  didominasi dari sektor perikanan dalam hal ini rumput laut, sektor perdagangan dan pertanian.

Baca Juga :  Permintaan Jelang Nataru Meningkat, Pedagang Akui Harga Cabai dan Telur Meroket

Untuk proses pembayaran bulanan atau angsuran, Agus mengatakan jika debitur yang mengambil KUR sejauh ini taat, sehingga belum masuk dalam kategori macet.

Dibeberkannya, untuk kategorinya sendiri, apabila tidak ada tunggakan maka masuk dalam kategori lancar. Apabila tunggakkan 1- 90 hari masuk kategori kurang lancar atau kolek 2, lalu tunggakan 90 hingga 120 hari masuk kategori kolek 3 atau kurang lancar. Lalu tunggakan 120 hingga 180 hari masuk kategori kolek 4.

“Jadi kalau tunggakannya di atas 180 hari itu baru masuk dalam kategori macet, namun sejauh ini semuanya masih lancar saja. Karena dari awal kita memang sangat selektif,” terangnya.

Bahkan, jika debitur tersebut masuk kategori macet maka otomatis akan masuk dalam daftar hitam dan nama tersebut akan masuk dalam BI Ceking.

Agus menambahkan, selama ini pihaknya juga kerap melakukan sosialisasi dan pertemuan kepada para pelaku usaha khususnya UMKM untuk menarik daya tarik mereka untuk mengajukan KUR di perbankan.  (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *