Bustan Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekprov Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Setelah pejabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami kekosongan sejak tanggal 1 Maret 2025, pasca memasuki purna tugas Dr. Suriansyah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan melakukan proses seleksi terbuka (Selter) jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya. Namun sebelum dilaksanakan selter, akan ditunjuk satu pejabat eselon II untuk mengisi kekosongan tersebut.

Baca Juga :  Canangkan Kembali Program Pengembangan dan Pelatihan Bersertifikasi Berkerja

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa mengatakan untuk sementara waktu sesuai dengan regulasi, Peraturan Presiden (Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Sembari menunggu rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Penjabat Sekprov, maka Gubernur Kaltara menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekprov untuk antisipasi kekosongan.

“Jadi, Penjabat Sekda Provinsi Kaltara adalah pak Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan), pak Bustan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara : BPKP Bukan untuk Dihindari tapi Jalin Sinergi 

Dia mengatakan jika Pelaksana Harian itu menjadi hak prerogatif Gubernur Kaltara sifatnya penunjukan langsung. Asisten II Setda Kaltara akan menjabat selama proses selter dan hingga penetapan pejabat yang definitif.

“Kalau menurut SK (Surat Keputusan) Gubernur Kaltara per tanggal 1 Maret 2025 menjabat sampai dilantiknya pejabat sekda,” tuturnya.

Jabatan Sekprov sendiri adalah opsional dapat dalam internal Pemprov Kaltara bisa juga eksternal yakni dari Kementerian Dalam Negeri. (*)

Baca Juga :  Gubernur Zainal Targetkan Perbaikan Ruas Jalan Provinsi di Tarakan Tuntas Tahun Ini

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *