TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara narkotika 24 gram menanggapi pernyataan saksi a de charge atau saksi meringankan atas terdakwa Baharuddin.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan satu saksi meringankan atas nama Herman. Saksi Herman mengatakan, terdakwa tak pernah terlibat dalam jaringan narkotika, bahkan saat hari kejadian terdakwa hendak berburu burung belibis.
JPU dalam perkara ini, Daniel Simamora mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi Herman, ia dan terdakwa sering berburu belibis di dekat rumah saksi. Tetapi, pada saat hari penangkapan, saksi Herman tidak berburu burung di lokasi biasanya.
“Malah dia (terdakwa Baharudin) pergi bersama Ardi. Saksi a de charge ini juga tidak tahu si Ardi ini siapa,” ungkapnya, Ahad (26/1/2025).
JPU juga menyikapi pertanyaan PH terdakwa soal barang bukti lain yang tidak dihadirkan. Barang bukti tersebut berupa alat tangkap burung yang dinilai PH bisa menguatkan bahwa kliennya tak terlibat perkara ini.
Menurut Daniel, barang bukti tersebut tidak masuk ke dalam daftar dan penetapan barang bukti oleh penyidik Satreskoba Polres Tarakan.
“Jadi ya gimana, tapi terdakwa berdalil kalau barang bukti (lain) itu ada. Tapi di penyidik, di speed. Sementara tidak ada dimasukkan ke dalam barang bukti,” jelasnya.
Adapun JPU masih berkeyakinan jika terdakwa Bahar terlibat dalam penyelundupan sabu. Hal itu terlihat ketika terdakwa memberikan pengakuan yang berubah-ubah. Terlebih saat agenda sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa mengaku ia tidak tahu karung ia terima dari seseorang adalah sabu. Saat itu, ia mengira bahwa karung tersebut berisi pelampung.
“Dia jawab isi karung itu pelampung, kan dia tidak bisa berenang lalu kenapa dia buang karung itu ke sungai? Kenapa tidak dijadikan pelampung saja. Akhirnya dia terdiam, tidak bisa jawab sama sekali. Ini tidak bisa dijadikan pembuktian juga, tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli