TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan meringkus satu pengedar narkotika jenis sabu berinisial N di RT 12 Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur, pada Senin, 20 Januari 2025.
Pelaku diringkus petugas setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu di wilayah Pantai Amal. Lalu, sekira pukul 21.00 WITA, polisi menuju TKP dan mencurigai salah satu rumah.
“Anggota langsung menuju ke sana (rumah pelaku) dan di dalamnya ada si pelaku ini,” ujar KBO Satreskoba Polres Tarakan, IPDA Juani Aing, Ahad (26/1/2025).
Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar rumah pelaku. Benar saja, polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus seberat 0,26 gram di dalam kotak rokok milik pelaku.
Adapun sabu yang ada dalam penguasaan N merupakan sisa penjualan di hari itu.
“Sisa barang bukti ini dia simpan di bungkus rokok. Kita dapatkan sabu itu di rumahnya. Rumahnya pelaku ada dua, satu di Pantai Amal satu di Karungan. Tapi sabu itu di rumah yang wilayah Pantai Amal,” tuturnya.
Diketahui, N sudah sebanyak 5 kali mengedarkan sabu di wilayah Pantai Amal pada 2024, lalu. Namun, aksinya di awal 2025 berhasil digagalkan polisi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku selalu memasok sabu dari seseorang berinisial RL. Juani menyebut pemasok sabu ke pelaku merupakan warga Tarakan. Sayangnya, pelaku tak mengenal RL. Komunikasi yang dilakukan dalam transaksi sabu dengan pelaku hanya dilakukan melalui telepon.
Biasanya, sekali mengambil sabu ke RL, pelaku membeli dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2,8 juta.
“Pertama dia ambil harga Rp 1 juta, kedua Rp 2,8 juta, ada Rp 1,1 juta dan yang terakhir ini Rp 1,9 juta dengan sabu yang dia dapat itu 2 gram,” tuturnya.
Dari sabu 2 gram itu, ia bagi menjadi ukuran paket hemat dan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 200 ribu.
Hasil penjualan pada hari N diamankan sebesar Rp 450 ribu juga turut disita Tim Opsnal. Dihadapan penyidik, N berdalih uang hasil penjualan sabu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Modus jualannya ke orang yang tidak dikenal. Ada juga dia menawarkan ke temannya bernama AD tapi si AD ini hutang dulu ke pelaku, belum di bayar sabunya,” terangnya.
Diketahui, N merupakan warga Tarakan yang tinggal di Kelurahan Mamburungan Timur. Keseharian N merupakan petani biasa dan ia baru pertama kali menjadi pengedar sabu.
“Ini baru pertama kali dia tertangkap, yang jelas dari pengakuannya untuk kebutuhan hidup ya berarti penghasilannya sehari-hari tidak mencukupi,” pungkas Juani. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli