Rilis Capaian Kinerja, Imigrasi Tarakan Sebut PNBP Paspor Naik 

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menjabarkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 berupa, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal hingga penegakan hukum.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri menuturkan sepanjang tahun 2024 PNBP kurang lebih sebesar Rp 10 miliar. Selain itu, paspor yang diterbitkan kurang lebih 5.483 paspor dan izin tinggal yang terbit sebanyak 1.400.

Berdasarkan sisi pengakuan hukum, Kantor Imigrasi Tarakan melaksanakan tindakan keadministrasian sebanyak 14 kasus dan deportasi sebanyak 3 orang. Berdasarkan data statistik tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di pelabuhan tercatat sekitar 12.000 orang yang keluar masuk di wilayah Tarakan.

Baca Juga :  Kelurahan Juata Permai jadi Lokasi Kedua Kampung Bersinar di Tarakan

Berkaitan dengan deportasi, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan ini mengungkapkan bahwa warga negara asing (WNA) yang dideportasi kebanyakan berasal dari negara Cina. “Kebanyakan WNA yang bekerja disini (Tarakan) dari Cina. Tidak ada persoalan hanya keadministrasian keimigrasian akibat dari overstay atau kelebihan izin tinggal,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Ia menjelaskan, izin tinggal WNA di Indonesia ada batas waktu sesuai aturan, jika melebihi maka dilakukan deportasi. Kendati demikian deportasi tidak langsung dilakukan namun, jika overstay di bawah 60 hari maka dikenakan sanksi atau denda tetapi bila di atas 60 hari maka langsung di deportasi.

Baca Juga :  Belum Setahun Diaspal Jalan Tarakan Kembali Rusak, Kontraktor Bakal Dibidik Polisi?

Sebelum deportasi, petugas Imigrasi akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan sponsor dan kedutaan negara asal WNA karena biaya deportasi tidak ditanggung imigrasi atau Pemerintah Indonesia.

Selain itu, Octaveri mengungkapkan bahwa Tahun 2025 PNBP paspor naik dan sudah berlaku sejak Desember 2024.

“Ada beberapa kategori paspor yakni, paspor 5 tahun biasa Rp 350 ribu, paspor 10 tahun biasa Rp 650 ribu, paspor elektronik 5 tahun Rp 650 ribu dan paspor elektronik 10 tahun Rp 950 ribu,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Tunggu Instruksi Pusat, Kodim 0709/Tarakan Benahi Fasilitas MBG

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *