benuanta.co.id, MALINAU – Nekat cabuli gadis di bawah umur, pelaku kasus tindak asusila yang masing-masing berinisial ELT (21) dan ATL (21) hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Malinau.
Kasus ini terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Malinau Selatan. Korbannya yakni N yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Malinau AIPDA Subandi, menjelaskan kejadian tersebut merupakan aksi persekongkolan dari kedua pelaku untuk mencabuli N.
“Pelaku pertama ELT menarik tangan korban N kemudian mengajak untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak, namun pelaku pertama tetap memaksa dengan menarik tangan korban untuk mengikuti pelaku menuju ke salah satu kamar. Terjadilah perbuatan pencabulan itu. Kemudian pada waktu yang berbeda pelaku kedua ATL juga melakukan hal yang sama kepada korban. Dengan modus dan cara yang sama dengan pelaku pertama ELT yang merupakan teman dari pelaku kedua juga” kata Subandi pada Kamis, 16 Januari 2024.
Kedua pelaku kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satresrim Polres Malinau juga turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut.
“Begitu pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini. Tim Satreskrim Polres Malinau langsung bertindak cepat dengan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Ia menegaskan akan memberikan perhatian serius kasus ini dan akan menyelesaikan secara hukum. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Kita akan lakukan sesuai hukum dan kita juga mengimbau agar sekiranya para orang tua dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak kejahatan serupa,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa