benuanta.co.id, NUNUKAN – Berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) menyebutkan pegawai dengan masa kerja honor kurang dari dua tahun akan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan ini akan berimbas pada ratusan pegawai honor di lingkungan pemerintah daerah yang bekerja di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H. Surai menjelaskan, sesuai dengan peraturan MenPAN-RB tenaga honorer dengan masa kerja honor kurang dari dua tahun akan ada pemutusan hubungan kerja.
Kecuali ada yang dua tahun namun bertugas sebagai Supir, Keleneng Servis dan Petugas malam, nantinya akan dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) ata Outsourcing.
“Mereka yang bekerja dibawah dua tahun akan diberhentikan. Karena saat ini pihaknya belum mendapatkan regulasi untuk mengakomodir tenaga Honorer,” jelas Surai, Senin (20/1/2025).
Sedangkan yang lulus PPPK akan di buatkan Surat Keputusan (SK) sambil menunggu SK perpanjangan, termasuk paru waktu SK termasuk Supir, Keleneng Servis dan Petugas malam, akan dibuat Surat Perintah Kerja (SPK).
Untuk masa kerja honor kurang dari dua tahun pemutusan hubungan kerja, namun pihaknya akan tetap menunggu regulasi, karena sampai saat ini masih menggunakan aturan dari MenPAN-RB.
Salah seorang pegawai honor Iwan (32), mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan ini. “Kami sudah bekerja dengan penuh dedikasi, namun kini kami terancam kehilangan pekerjaan. Kami berharap ada kebijakan yang lebih memperhatikan keadaan kami,” ujar Iwan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli