benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Nunukan, mengaku telah disetubuhi oleh kekasihnya hingga hamil.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah adanya laporan dari orang tua korban Mawar (bukan nama sebenarnya) yang tidak terima anaknya telah di hamili oleh pelaku PAR (23).
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Diketahui pelaku merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Nunukan.
“Peristiwa ini berawal saat korban dan pelaku memiliki hubungan yang berstatus berpacaran mulai sejak awal bulan Oktober 2024 sampai sekarang,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis (16/1/2025)
Diungkapkannya, kasus ini berhasil terungkap bermula pada Rabu (13/1/2025) sekira pukul 13.00 wita, pada saat pelapor yang merupakan kakak kandung korban sedang berada di rumahnya.
Korban laku bercerita atau curhat kepada kakaknya bahwa dirinya sedang berpacaran dengan pelaku dan telah disetubuhi oleh terlapor lebih dari 1 kali, dan yang terakhir terjadi pada hari Jumat (6/12/2024) sekira pukul 21.00 WITA di tribun lapangan sepak bola.
“Korban juga menyampaikan kalau dirinya sedang hamil 2 bulan. Mendengar cerita korban tersebut pelapor tidak terima dan memberitahukan kepada orang tuanya lalu melaporkan pelaku ke Polsek Nunukan,” ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan profeling, dugaan Identitas pelaku telah di kantongi yakni PAR yang tidak lain merupakan kekasih dari korban.
Personel langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku secara paksa pada saat menyerahkan diri dikantor Polsek Nunukan pada hari Senin (13/1/2025) sekira pukul 17.40 WITA. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban berulang kali.
Zainal mengatakan, pelaku telah menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka. Awalnya pelaku merayu korban terlebih dahulu dengan menjanjikan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa terhadapnya.
“Saat korban hamil, kedua pihak keluarga telah mengetahui dan akhirnya keluarga dari pelaku ingin bertanggung jawab dengan ingin menikahi korban, namun nyatanya pelaku mengabaikan tanggung jawabnya dan sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut keluarga dari korban merasa dipermalukan dan keberatan sehingga melaporkan pelaku kepada polisi.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa