Kasus Dugaan Pungli Oknum ASN Kelurahan Juata Laut Dilimpahkan ke Inspektorat

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Juata Laut berinsial MP, dilimpahkan ke Inspektorat Kota Tarakan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap MP pada Senin, 29 Juli 2024. Diduga OTT tersebut berkaitan dengan Pungli kepengurusan surat tanah di Kelurahan Juata Laut. Adapun MP sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

“Perkara tersebut kami limpahkan ke Inspektorat (Tarakan). Karena atas persetujuan pimpinan dan kami mencari asas manfaat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga :  Dinsos Tarakan akan Segera Pulangkan Korban TPPO

Pelimpahan perkara ke Inspektorat ini nantinya guna pengembalian uang korban dari MP. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban rerata memberikan ongkos kepengurusan dokumen lahan kepada MP mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

“Kemungkinan masih banyak korbannya. Namun perputaran uang itu ada sekitar Rp 800 juta. Atas instruksi pimpinan, uang yang sudah diterima terlapor akan dikembalikan ke masing-masing korban,” imbuh Randhya.

Melihat dari data dari mutasi rekening milik MP, terdapat 5 korban yang dikenakan biaya pembuatan surat lahan. Nantinya, dari Inspektorat Tarakan yang akan merincikan lebih lanjut terkait jumlah korban.

Baca Juga :  Ratusan Personel Kepolisian Siap Amankan Kampanye Akbar di Pilwali Tarakan

Polisi meyakini, MP menyanggupi untuk mengembalikan uang korban. Namun, jika MP tak mengembalikan uang korban maka Inspektorat akan kembali berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tarakan.

“Uang korban Rp 10 juta itu penerbitan kepengurusan surat tanah. Terlapor bekerja sendiri, atasannya tidak tahu,” tukasnya.

Dari OTT sebelumnya, polisi turut menyita uang tunai dan rekening koran dengan nilai yang fantastis. Namun pihaknya enggan membeberkan jumlah uang tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dan Pemkot Tarakan, guna mendukung proses penyelidikan perkara tersebut. Saat ini, polisi juga membuka layanan pengaduan jika terdapat masyarakat yang merasa dirugikan. (*)

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Perairan Tarakan Sepanjang Tahun 2024 Menurun

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *