benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Juata Laut berinsial MP, dilimpahkan ke Inspektorat Kota Tarakan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap MP pada Senin, 29 Juli 2024. Diduga OTT tersebut berkaitan dengan Pungli kepengurusan surat tanah di Kelurahan Juata Laut. Adapun MP sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.
“Perkara tersebut kami limpahkan ke Inspektorat (Tarakan). Karena atas persetujuan pimpinan dan kami mencari asas manfaat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (25/10/2024).
Pelimpahan perkara ke Inspektorat ini nantinya guna pengembalian uang korban dari MP. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban rerata memberikan ongkos kepengurusan dokumen lahan kepada MP mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
“Kemungkinan masih banyak korbannya. Namun perputaran uang itu ada sekitar Rp 800 juta. Atas instruksi pimpinan, uang yang sudah diterima terlapor akan dikembalikan ke masing-masing korban,” imbuh Randhya.
Melihat dari data dari mutasi rekening milik MP, terdapat 5 korban yang dikenakan biaya pembuatan surat lahan. Nantinya, dari Inspektorat Tarakan yang akan merincikan lebih lanjut terkait jumlah korban.
Polisi meyakini, MP menyanggupi untuk mengembalikan uang korban. Namun, jika MP tak mengembalikan uang korban maka Inspektorat akan kembali berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tarakan.
“Uang korban Rp 10 juta itu penerbitan kepengurusan surat tanah. Terlapor bekerja sendiri, atasannya tidak tahu,” tukasnya.
Dari OTT sebelumnya, polisi turut menyita uang tunai dan rekening koran dengan nilai yang fantastis. Namun pihaknya enggan membeberkan jumlah uang tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dan Pemkot Tarakan, guna mendukung proses penyelidikan perkara tersebut. Saat ini, polisi juga membuka layanan pengaduan jika terdapat masyarakat yang merasa dirugikan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa