benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Labang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) di tepi Sungai Desa Bululaon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Senin 30 September 2024 lalu.
Sebanyak 17 dus dengan total 408 kaleng miras merk Huster yang diduga berasal dari Malaysia disita oleh Satgas Pamtas.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu warga yang memberikan informasi kepada Komandan Kompi Pos Lumbis Kapten Arm Bagus Wahyuni.
Dalam keterangannya, warga tersebut menyampaikan bahwa malam itu akan ada pengiriman barang ilegal dari Malaysia melalui tepi Sungai Desa Bululaon.
“Berbekal iniformasi itu, Kapten Bagus Wahyuni langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan (ambush),” kata Adhy kepada benuanta.co.id, Jumat (4/9/2024).
Dengan menggunakan Long Boat, personel langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat masuknya barang-barang ilegal. Personel menyusuri tepi sungai di Kecamatan Lumbis untuk memastikan area tersebut aman dari aktivitas ilegal.
Saat dalam perjalanan, tim patroli melihat beberapa kantong plastik berwarna biru dan hitam berbentuk kotak yang mencurigakan di tepi sungai.
“Setelah mendekat dan melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa plastik-plastik tersebut berisi minuman keras merk Huster, dengan jumlah total 17 dus yang isinya ada 408 kaleng miras,” ungkapnya.
Adhy menyebut, penemuan ini menjadi bukti nyata percobaan penyelundupan barang-barang ilegal dari Malaysia masih marak terjadi di wilayah perbatasan. Adapun Miras yang diselundupkan tersebut diduga akan dijual secara ilegal di wilayah Kaltara.
Pengungkapan ini juga merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia-Malaysia, terutama mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas ekonomi setempat.
“Barang bukti ini sudah kita amankan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Bea Cukai Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina/Yogi Wibawa