Demi Kebutuhan Hidup, AF Tega Jual Anak di Bawah Umur

benuanta.co.id, TARAKAN – Demi memenuhi kebutuhan hidup, remaja berinisial AF (17) tega memperdagangkan dua korbannya kepada pria hidung belang.

Awalnya, pihak kepolisian Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada 2 Oktober 2024. Bermodal informasi tersebut, anggota polisi yang berpakaian preman langsung menuju salah satu hotel yang ada di Jalan Hasanudin II yang diduga menjadi lokasi prostitusi.

Benar saja, polisi mendapati korban dan AF di salah satu kamar lantai 3 hotel tersebut.

“Pada saat itu kami menemukan terlapor dan juga korbannya. Lalu langsung kami bawa ke Polres Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga :  Tarakan Diguncang Gempa Magnitudo 2,2, BMKG: Getaran Tidak Dirasakan Warga

Dilanjutkan Randhya, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu dan handphone anak pelaku yang diduga sebagai alat komunikasi dengan tamu-tamunya.

Berdasarkan hasil interogasi, AF sudah menjalankan bisnis haramnya sejak Desember 2023. AF berdalih terpaksa melakukan profesi tersebut karena terdesak kebutuhan. AF pun diketahui bukan warga Tarakan, melainkan berasal dari wilayah Sulawesi.

“Jadi terlapor ini lari dari Sulawesi, jadi dia ke Tarakan membuat lingkungan dan mencari orang-orang yang bisa dia eksploitasi,” lanjutnya.

Selama menawarkan korban, AF menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi dengan kliennya. Modusnya, ia mengirimkan foto korban setiap kali ada permintaan. Tarif yang dipatok untuk satu korban berkisar Rp 400 hingga Rp 1,5 juta. AF pun mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 hingga Rp 150 ribu dari praktik prostitusi tersebut.

Baca Juga :  Operasi Zebra 17–30 November, Polres Tarakan Prioritaskan Edukasi dan Ketertiban

“Jadi setiap ada yang booking korban dia dapat fee. Anak pelaku mempekerjakan 2 anak di bawah umur,” tambah Randhya.

Perwira balok tiga itu menyebut, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korban lainnya yang sempat dimanfaatkan oleh AF. Selain memperdagangkan korbannya, AF diketahui juga membuka praktik prostitusi untuk dirinya sendiri.

“Kalau korban ini dua-duanya warga Tarakan. Sudah putus sekolah juga. Untuk pelanggannya dari kalangan bervariasi, jejaringnya itu ya dari teman-temannya,” tukas Randhya.

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76 (i) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  BPBD Catat 92 Titik Kerusakan Pascagempa, Tarakan Timur Paling Terdampak

Dalam kasus TPPO, Randhya menegaskan akan memberikan hukuman pidana terhadap AF meski ia masih dalam kategori di bawah umur. Sementara, untuk korban juga dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3A-P2KB).

“Tidak bisa kita RJ kan, meskipun di bawah umur karena dia melakukan secara sadar. Apalagi di sini orang tua korban juga tidak mengetahui bahwa anaknya diperdagangkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *