benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memfasilitasi permohonan Lembaga Komunikasi Masyarakat Migran (LKMM) Nunukan terkait permasalahan dalam penanganan over bagasi di PT. Pelni Cabang Nunukan pada Selasa, 24 September 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan H. Leppa, di ruang rapat Ambalat 1 DPRD Kabupaten Nunukan.
Ketua Lembaga Kouonikasi Masyarakat Migran (LKMM) Nunukan, Bastian, menyampaikan dirinya sebagai perwakilan masyarakat migran yang datang dan pergi singgah di Kabupaten Nunukan, terkait barang bawaan tenaga migran yang pulang ke tanah air yang bekerja di Sabah Malaysia.
“Mereka merasa keberatan jika barang yang mereka bawa pulang itu jika dimasukan ke dalam gerobak dengan hitungan kubikasi mencapai Rp. 7 sampai 8 juta, ini membuat mereka kaget dan tidak sanggup,” kata Bastian.
Memang itu sudah ada dalam aturan, tapi jika bisa pemerintah daerah melalui DPRD Nunukan bersurat ke PT. Pelni pusat agar ada kebijakan yang dipakai di Nunukan khusus untuk tenaga migran yang hendak pulang kampung.
Kepala PT. Pelni (Persero) Cabang Nunukan, Junarto, menjelaskan dasar mereka mengenakan tarif tersebut sesuai dengan surat keputusan nomor 01.12/02/SK/HKO.01/2021.
Jadi kelebihan bagasi setiap barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan bagasi bebas, itu mempunyai ketentuan volume maksimal 0,1 m3 atau ukuran 70 cm x 40 cm x 35 cm dengan berat maksimal bagasi bebas 40 kg. Jika ukuran melebihi berat maksimal atau volume kelebihan bagasi maka akan dianggap sebagai muatan biasa, dan akan ditempatkan di dalam palka, yang tidak mengganggu kenyamanan penumpang. “Kita menjalankan sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arfiah menyampaikan hasil RDP itu pihaknya akan bersurat ke PT. Pelni pusat untuk meminta keringanan tarif muatan. Dan juga akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung bagian Komis 2 DPRD Nunukan.
“Kita hanya bersurat ke PT. Pelni pusat untuk meminta keringanan, tapi untuk ke lapangan belum bisa kita tidak lanjuti dengan segera, karena belum terbentuknya Alat kelengkapan Dewan (AKD) yang cepat hanya bersurat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli