benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ekstensifikasi Pajak merupakan suatu kegiatan untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan penambahan jumlah subyek pajak dan perluasan obyek pajak, sedangkan intensifikasi pajak merupakan upaya yang dilakukan secara intensif dalam peningkatan penerimaan pajak.
Dijelaskan Kepala UPT Bapenda Kaltara Wilayah Tana Tidung, Dwi Pramono mengatakan terdapat perbedaan yang mendasar pada sasaran yang ditetapkan antara ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak.
“Ekstensifikasi pajak ini dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan penerimaan pajak dari data wajib pajak yang telah terdaftar atau terdata,” katanya, Kamis (11/7/2024).
Adapun untuk Program Kerja UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Tideng Pale dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui Program Ektensifikasi dan Intensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah dengan melakukan beberapa kegiatan, meliputi Samasat Keliling (Samling) adalah upaya pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan menggunakan mobil layanan samsat di tempat-tempat tertentu pada waktu-waktu jam kerja.
Berkunjung dan SIlaturahim ke Wajib Pajak (berSiwak) yaitu upaya yang dilakukan dalam penyampaian SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) kepada wajib pajak perorangan, Pemerintahan maupun Badan usaha yang dilakukan secara door to door. Sosialisasi, Koordinasi dan Jumpa Desa (Sok Judes) merupakan kegiatan yang koordinasi, sosialisasi dan Kunjungan ke instiusi pemerintah Kabupaten Tana Tidung, maupun pemerintah Kecamatan dan Desa se KTT.
Selain itu juga ada WhatsApp Broadcast, upaya penyampaian informasi penagihan pajak yang disampaikan melalui Media Sosial Whatsaap. Samsat Prioritas, merupakan layanan kepada WP dengan melakukan komunikasi/menghubungi langsung WP kendaraan bermotor prioritas pemilik Roda 4 (empat) dengan memberikan/penyampaian informasi SKPD, penjemputan ataupun mengantarkan kembali STNK yang akan/setelah dilakukan pembayaran pajaknya. P2KB (Pemeriksaan dan Pendataan Kendaraan Bermotor), adalah kegiatan bersama dengan institusi Kepolisian, Satpol PP dan Dinas terkait dengan melakukan pemeriksaan dan pendataan pajak kendaraan bermotoe. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra