Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Plat Nomor Luar Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memberikan atensi terhadap kendaraan bermotor yang masih menggunakan plat nomor kendaraan luar daerah.

Bapenda Kaltara juga akan menindak tegas kendaraan berplat nomor luar daerah, mulai dari sanksi teguran hingga penilangan.

“Kita sudah MoU dengan Ditlantas Polda Kaltara, sehingga kita siap melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan bermotor berplat nomor luar daerah. Pertama akan kita tegur untuk berganti plat nomor, setelah beberapa waktu masih kedapatan maka akan langsung ditilang,” kata Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, Selasa (15/10/2024).

Adanya tindakan tegas seperti itu, menurut Tomy sangat perlu dilakukan mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penghasil PAD terbesar di Kaltara.

“Karena jika kendaraan motor itu masih menggunakan plat nomor luar daerah. Maka dia tidak terdata dan kita di Bapenda tidak bisa menagih pajaknya. Makanya kita upayakan pergantian plat nomor kendaraan bermotor,” tegasnya.

Selain akan melakukan tilang dan pergantian plat nomor Kalimantan Utara (KU), Tomy juga akan memberlakukan sanksi lainnya seperti membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap kendaraan bermotor berplat nomor luar Kaltara.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan, mengingat BBM di Kaltara hanya dikhususnya untuk kuota kendaraan yang ada di Kaltara.

“Kuota BBM yang ada saat ini diberikan oleh PT. Pertamina berdasarkan pertumbuhan kendaraan yang ada di Kaltara atau kendaraan yang berplat nomor KU. Makanya kita akan batasi bahkan kita naikkan harganya terkhusus kendaraan luar daerah. Oleh karena itu kita merencanakan akan membentuk Tim Satgas Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *