Bapenda Kaltara Beri Keringanan PKB bagi Penyandang Disabilitas

benuanta.co.id, TARAKAN – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 12 Kalimantan Utara (Kaltara), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara memberikan keringanan pembayaran pajak daerah kendaraan bagi penyandang disabilitas yang ada di Tarakan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo menjelaskan, keringanan yang diberikan berupa pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 75 persen. Terdapat pula kendaraan yang dimodifikasi khusus bagi pengendara penyandang disabilitas.

“Untuk kendaraan roda dua yang dimodifikasi kita akan meminta rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub),” jelasnya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga :  Optimalkan Capaian PAD, Bapenda Kaltara Bakal Efektifkan Kinerja Tim Pembina Samsat

Perubahan tipe kendaraan khusus penyandang disabilitas ini, nantinya juga akan diikuti dengan rekomendasi bengkel yang khusus akan menangani modifikasi kendaraan.

“Misalnya roda dua, kemudian diajukan roda tiga untuk kebutuhan mereka (penyandang disabilitas). Makanya mereka minta rekomendasi dari Dishub. Setelah itu, kepolisian akan mengecek sesuai dengan standar keselamatan. Kemudian harus permohonan dari yang bersangkutan juga,” lanjut Tomy.

Baca Juga :  Pendapatan PKB-BBNKB Turun, Bapenda Kaltara Genjot Transformasi Layanan

Saat ini, sudah terdapat beberapa permohonan perubahan modifikasi kendaraan dari beberapa penyandang disabilitas. Sehingga pemberian keringanan pembayaran PKB bagi pengendara disabilitas ini menjadi langkah awal pihaknya untuk melakukan pendataan.

“Kalau datanya belum ada, karena kita baru luncurkan programnya. Itu pun yang mengajukan kebetulan suratnya dari luar Kaltara dan kita minta rubah plat KU,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu penyandang disabilitas, Slamet menyebut program keringanan PKB dari Bapenda Kaltara sangat membantu penyandang disabilitas. Adanya program ini, membuat pihaknya bersyukur bahwa pemerintah hadir untuk memperhatikan penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Bapenda Kaltara Bakal Siapkan Samsat Keliling dan Sistem Digital, Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

“Motor saya itu sudah mati (tidak membayar pajak) selama 7 tahun, kebetulan ini ada pemutihan atau keringanan. Akhirnya dibantu dan sudah diserahkan. Kita diberikan potongan 75 persen dan kita hanya membayar 25 persen saja,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *