Sepakat Lakukan Mediasi, PT NBS Berikan Kompensasi Rp 123 Juta  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menghindari perselisihan industrial berkepanjangan dengan salah seorang mantan kepala desa di wilayah operasional kerja. PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS) memilih jalan berdamai sebagai solusi kondusif atas permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak.

Perdamaian yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nunukan pada Selasa (25/6/2024) lalu, menyepakati bahwa pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit tersebut menyerahkan kompensasi uang sebesar Rp 123.000.000 kepada Malik, yang merupakan mantan kepala desa.

Hasil keputusan berdasar lembar kesepakatan bersama yang ditandatangi oleh masing-masing dari kedua belah pihak yang berkompeten menjelaskan rincian peruntukan besaraan dana kompensasi yang diterima Malik meliputi uang pesangon, penghargaan masa kerja, upah selama 11 bulan terhitung sejak Juli 2023 hingga bulan Juni 2024. Serta selisih upah sesuai UMK Kabupaten Nunukan terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

Mewakili perusahaannya, Kepala Tata Usaha (KTU) PT NBS, Panji Setiawan memastikan atas kesepakataan yang telah dicapai, perselisihan industrial antara mereka dengan Malik sudah dinyatakan terselesaikan.

“Pada lembar kesepakatan bersama yang dibuat juga mencantumkan poin sudah tidak ada tuntuan lagi di kemudian hari dari yang bersangkutan pasca disetujuinya kesepakatan tersebut,” tegas Panji Setiawan saat itu, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga :  Spot Foto di Atas Kapal, Manjakan Pengunjung Hutan Mangrove Sungai Fatimah

Seperti diketahui, pada Sabtu (23/6/2024) lalu, puluhan warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan mendatangi lokasi kantor PT NBS di Sebuku, guna menuntut penyelesaian konflik dengan salah seorang warga mereka bernama Malik, yang dianggap mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari PT NBS.

Terkonfirmasi bahwa pada tahun 2008 lalu, oleh managemen Perusahaan sebelumnya, Malik ditunjuk sebagai pengawas LC pada PT. NBS dengan honorarium sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Namun setelah tahun 2013, Malik yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sujau beralih status hubungan dengan pihak perusahaan sebagai Humas Adat dengan honorarium yang diterima masih sama seperti sebelumnya.

Sejatinya, status Humas Adat yang kemudian dimunculkan saat itu hanya istilah yang diberikan kepada beberapa Kepala Desa yang berada di wilayah kerja PT. NBS merupakan bentuk partisipasi pihak perusahaan sebagai dukungan terhadap operasional masing-masing desa sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Baca Juga :  Persoalan Rumput Laut di Nunukan, APRL Harap Pemerintah Segera Bentuk Tim Terpadu

Namun setelah Malik tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, secara otomatis dana dukungan operasioanal untuk Kades dimaksud tidak lagi disalurkan melalui Malik, yang kemudian dinilai olehnya sebagai PHK sepihak dari perushaan.

Kuasa hukum perusahaan, Ahmad Sarinawi menyatakan bahwa klien mereka, dalam hal ini PT NBS, secara struktural yang berlaku memang tidak pernah mempekerjakan Malik sebagai karyawan sehingga tidak dapat dikatakan PT NBS melakukan PHK sepihak.

Dijelaskan Ahmad Sarinawi, uang yang dianggap sebagai honorarium bulanan yang diterima oleh masing-masing Kepala Desa yang ada, lebih sebagai bantuan rutin untuk desa yang disalurkan melalui Kades defenitif yang menjabat saat itu.

“Jika penyaluran uang kepada Malik dihentikan, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepalaa Desa Sujau,” terang Ahmad Sarinawi.

Kepastian tersebut sebelumnya dipertegas oleh Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra pada Disnakertrans Kabupaten Nunukan, Marselinus yang mengatakan pihak manajemen PT NBS bisa memilih untuk melanjutkan atau mengakhiri kerjasama antara perusahaan dengan pihak yang dijadikan Humas Adat.

“Dari hasil pertemuan yang kami mediasi ternyata PT. NBS memang memilih untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan Malik. Penyelesaian masalah diperoleh melalui kesepakatan pemberian kompensasi uang kepada yang bersangkutan yang besarannya disetujui oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, masalahnya sudah diselesaikan secara baik,” kata Marselinus.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Tegur 6 Cafe yang Gunakan Jalan untuk Parkir

Sementera itu, dari sumber lain diperoleh keterangan bahwa jika akhirnya PT. NBS lebih memilih jalan berdamai atas perselisihan industrial dengan Malik, lebih pada berbagai pertimbangan positif.

Selain kelancaran operasional perusahaan, PT NBS yang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini sudah memberikan total dana CSR sebesar Rp 1.121.699.860,41 untuk desa di sekitar wilayah kerjanya di Kecamatan Sebuku. Yakni Desa Sujau, Desa Lulu dan Desa Bebanas ini juga mempertimbangkan nasib ratusan karyawan yang dipekerjakan beserta keluargnya, jika terjadi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan terhadap perusahaan. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2211 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *