benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan menyebut saat ini progres dermaga di sungai Sembakung belum bisa diserahterimakan karena pengerjaan masih 97 persen.
Kepala Dishub Nunukan, H. Muhammad Amin SH, mengatakan pekerjaan dermaga mengalami keterlambatan sehingga dilakukan perpanjang. Kata dia keterlambat itu bukan disengaja namun karena beberapa faktor alam di wilayah Kecamatan Sembakung sering terjadi banjir, sehingga pekerjaan tertunda.
“Untuk pemasangan pancang yang berbahan dasar pembangunan dermaga ini terhambat karena sering banjir di sungai Sembakung,” kata H. Muhammad Amin, kepada benuanta.co.id, Jumat 28 Juni 2024.
Dengan kondisi itu, pihaknya memaklumi sehingg dilakukan perpanjangan beberapakali terhadap kontraktor yang sudah disepakati bersama. Terkait dengan progres pembayaran, pihaknya sudah melakukan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan. Pada tahun 2023 dibayar dengan progres, setelah melebihi 50 persen.
“Pekerja itu baru terbayar 50 persen kita akan bayar sesuai dengan progres pengerjaan. Untuk tahun ini belum dilakukan pembayaran, karena pekerjaannya belum diserah terimakan,” jelasnya.
Dia juga menyebut walaupun Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan adanya potensi denda keterlambatan. Sebenarnya pihaknya bersama tim pendamping yakni Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian telah mempelajari hal itu. Dikenakan denda, dijelaskannya berdasarkan kotrak kerja 1/1.000 dari nilai kontrak yang dikenakan denda keterlambatan.
Dengan demikian atas perpanjangan waktu berdasarkan adendum III dan IV selama 90 hari (50 + 40 hari) terdapat potensi denda yang dikenakan minimal senilai Rp11.433.760,34 (90 hari x 1/1000 x Rp127.041.781,57). Rincian nilai bagian kontrak sebagai dasar perhitungan denda keterlambatan.
Selain itu, dari adendum terakhir pengerjaan dermaga di Sembakung akan rampung pada Juli 2024. Saat ini pengerjaan tinggal finishing, masih ada sebagian yang belum dikerjakan seperti pemasangan pancang untuk ponton. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra